Istri Mantan Menteri Ferry Mursyidan Baldan Lapor Kompolnas dan Irwasum

Tantrum

Minggu, 04 September 2022 | 06:50 WIB
Istri Mantan Menteri Ferry Mursyidan Baldan Lapor Kompolnas dan Irwasum
bareskrim

TANTRUM - Tim hukum PT RUBS melaporkan oknum penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas. Laporan itu dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, yakni istri mantan menteri Ferry Mursyidan Baldan, yakni Hanifah Husein.

"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata kuasa hukum perusahaan tersebut, Ricky Hasiholan Hutasoit kepada wartawan di Jakarta, Minggu 3 September 2022.

Dalam laporannya, Ricky mengungkap bahwa penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.

"Kami melihat ada indikasi ketidakprofesonalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," kata dia.

Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Kami berharap Ketua Kompolnas dan Irwasum Polri melakukan pengawasan terhadap penyidik pada Bareskrim Polri yang menangani perkara yang saat ini sedang dihadapi oleh Klien kami, termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Anggota dan/atau Pejabat Polri," katanya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut. "Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky kepada wartawan.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Husein Hanifah ke Kompolnas dan Irwasum Polri perlu dilakukan.

Bahkan dirinya mendorong agar Hanifah Husein melakukan praperadilan sebagai upaya hukum terkait kriminalisasi yang dialaminya.

"Sebaiknya jika memang ada dugaan tidak memenuhi unsur atau prosedur yang tidak dilakukan dengan benar. Bisa lakukan praperadilan dan hadirkan saksi dalam proses peradilan," ujarnya.

Ia pun menyatakan seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Sebab penetapan tersangka dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti. Bila perlu penyidik bisa meminta pendapat ahli," katanya.

Menurutnya, kasus ini sangat sensitif saat kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji.

“Bila ada oknum pengusaha menggunakan aparat untuk kepentingan bisnisnya, maka dikhawatirkan hal tersebut akan memperburuk kredibilitas dan nama baik institusi Kepolisian sebagai pengayom masyarakat pencari keadilan, apalagi institusi Kepolisian saat ini sedang sangat disorot.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Kapolri Ogah Setujui Pengunduran Diri Sambo Sebelum Sidang Etik

Alasan Kapolri Ogah Setujui Pengunduran Diri Sambo Sebelum Sidang Etik

| Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:47 WIB

Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Asusila

Putri Candrawathi Bersikukuh Jadi Korban Asusila

| Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:41 WIB

Resmi, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Resmi, Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 06:49 WIB

Terkini

Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Dudung Ungkap Alasan Kepala BGN Diganti, Ada Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai

Kantor BGN Masih Digeledah Kejagung, Lantai Dua Steril dari Aktivitas Pegawai

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB

Ibrahima Konate Dikabarkan Capai Kesepakatan Gabung Real Madrid

Ibrahima Konate Dikabarkan Capai Kesepakatan Gabung Real Madrid

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB

KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara

KPK Amankan Belasan Orang di OTT Imigrasi Jakbar, Dirjen Imigrasi Buka Suara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kontrak Ibrahima Konate Nyaris Sepakat, Real Madrid Kalahkan Barcelona dan Bayern

Kontrak Ibrahima Konate Nyaris Sepakat, Real Madrid Kalahkan Barcelona dan Bayern

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:31 WIB

Lionel Scaloni Tegaskan Lionel Messi Sendiri yang Akan Tentukan Waktu Pensiunnya

Lionel Scaloni Tegaskan Lionel Messi Sendiri yang Akan Tentukan Waktu Pensiunnya

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:30 WIB

STUDIO GRAPH77 Garap Film Baru Anime Paradox Live, Hadirkan 29 Karakter

STUDIO GRAPH77 Garap Film Baru Anime Paradox Live, Hadirkan 29 Karakter

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:30 WIB

Profil Mayjen Trenggono Wakil Kepala BGN Baru, Gantikan Sony Sanjaya

Profil Mayjen Trenggono Wakil Kepala BGN Baru, Gantikan Sony Sanjaya

Riau | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:29 WIB

Gagal Penalti, Penjualan Jersey Gabriel Magalhaes Malah Melonjak 350 Persen

Gagal Penalti, Penjualan Jersey Gabriel Magalhaes Malah Melonjak 350 Persen

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:26 WIB

Euforia AI Instansi Negara: Cermin Kemalasan atau Modus Pangkas Anggaran?

Euforia AI Instansi Negara: Cermin Kemalasan atau Modus Pangkas Anggaran?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:25 WIB