Korban Pendeta Cabul Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Anak

Tantrum Suara.Com
Senin, 12 September 2022 | 08:08 WIB
Korban Pendeta Cabul Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Anak
Ilustrasi kekerasan seksual. (Alexa from Pixabay)

TANTRUM - Polisi menyebutkan kelanjutan kasus calon pendeta yang mencabuli anak di bawah umur di lingkungan gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Sebelumnya, ada enam anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku SAS (35). Dari hasil penyelidikan polisi, korban pencabulan ternyata bertambah menjadi sembilan anak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah melakukan pendalaman ada tambahan tiga korban dalam kasus pencabulan tersebut. 

"Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi," ujar Jems dikutip dari Kompas.com, Senin, 12 September 2022). 

Dalam kasus tersebut, ada 12 orang yang telah diperiksa oleh penyidik. Berdasarkan pemeriksaan, ada delapan orang menjadi korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.

Awalnya ada sembilan anak perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor. Namun, setelah ditelusuri, ada satu korban merupakan persetubuhan namun berusia 19 tahun. 

Sedangkan, dua korban lain merupakan anak di bawah umur bukan korban persetubuhan atau pencabulan. Pelaku sempat memeluk dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil. Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. 

Baca Juga: Waspada! Hujan Lebat akan Guyur Seluruh Daerah di Jawa Barat

Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. 

"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Kasus pencabulan itu terjadi sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 hingga akhir bulan Maret tahun 2022, saat pelaku bertugas di salah satu gereja setempat. Namun, kasus pencabulan itu baru terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang. 

Salah satu orangtua AML (47) yang mengetahui perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Alor edngan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022. 

Modus pelaku yakni mengajak para korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu untuk datang ke kompleks gereja.

Setelah itu, para korban diajak berhubungan badan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI