Dua Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Tantrum Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Dua Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ([Suara.com - Alfian Winanto])

TANTRUM - Polri telah mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu. Dalam insiden tersebut, ratusan orang pendukung Arema FC dan anggota Polri meninggal dunia. 

Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam gelar konferensi pers, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Hal tersebut disampaikan setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. Dari keenam tersangka tersebut, dua diantaranya polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata untuk ke arah suporter Arema.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Polisi ketiga yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Tersangka selanjutnya adalah AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB.

Baca Juga: Pihak Lesti Menanggapi Dingin Bantahan KDRT Rizky Billar, Pengacara: Ikuti Proses Hukum

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Tersangka berikutnya yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno

Kapolri juga menjelaskan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia. 

Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.

Dalam peristiwa yang turut menewaskan perempuan dan anak-anak tersebut bukan bentrokan massal antarsuporter sepak bola. Sebab dalam pertandingan ini penonton yang diperbolehkan hadir hanya Aremania. Sementara penonton Persebaya tidak hadir di satadion sesuai aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI