Ricky dan Yosua kemudian masuk ke dalam rumah sekitar pukul 17.12 WIB atas perintah Sambo. Menurut kesaksian Ricky, Yosua tampak tak terlihat curiga akan dihabisi saat itu.
Kuat ikut masuk ke dalam rumah. Dia juga disebut bersiap untuk ikut menghabisi Yosua dengan membawa pisau di dalam tas selempangnya.
"Untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis jaksa dalam dakwaan.
Eksekusi dimulai
Sambo, Ricky, Richard dan Kuat pun bertemu di ruang tengah dekat meja makan. Ferdy Sambo langsung berhadapan dengan Yosua dan memegang leher bagian belakangnya.
Sambil mendorong Yosua ke depan tangga, Sambo memerintahkan ajudannya tersebut untuk jongkok. Richard berada di kanan Sambo sementara Kuat berada di belakangnya bersama Ricky. Putri disebut berada di dalam kamarnya yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari posisi Yosua.
"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua.
Tak mengerti apa yang terjadi, Yosua justru mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.
Tanpa banyak bicara, Sambo lantas memerintahkan Richard untuk melepaskan tembakan. "Woy...!kau tembak...!kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata Sambo.
Bharada E lantas melepaskan tiga atau empat tembakan ke tubuh Yosua hingga dia terkapar.
"Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada sisi dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang apda oto sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada punggung," tulis jaksa mengutip laporan visum Yosua.
"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," lanjut penjelasan jaksa dalam dakwaan.
Menurut dakwaan jaksa, Yosua belum meninggal setelah menerima tembakan dari Richard itu. Dia masih bergerak-gerak kesakitan dalam posisi tertelungkup.
Kematian Yosua dipastikan setelah Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam mengambil senjata Richard dan melepaskan tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri Yosua.
"Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," tulis jaksa mengutip hasil otopsi Yosua.
Setelah itu, Sambo disebut melepaskan tembakan ke arah dinding di atas tangga dengan menggunakan pistol HS milik Yosua.
Sambo lantas meletakkan pistol tersebut di tangan kiri Yosua dan menembakkan pistol itu ke arah tembok di atas televisi.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis jaksa.
Cerita eksekusi tersebut sebelumnya sempat diungkapkan oleh Bharada E melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, yang belakangan dicabut surat kuasanya.
Deolipa menyatakan bahwa Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Sambo. Richard juga menyatakan bahwa Sambo sempat ikut melepaskan tembakan ke arah kepala Yosua.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, juga sempat membantah tudingan bahwa kliennya ikut menembak Yosua. Dia menyatakan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Sambo dan sejumlah tersangka lainnya.
Polisi pun sempat melakukan tes kebohongan terhadap Richard, hasilnya dia dinyatakan jujur. Sementara untuk hasil lie detector Sambo tak dijelaskan hasilnya.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana terhadap empat dari lima terdakwa kasus pembunuham Brigadir J hari ini.
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara sidang untuk terdakwa Bharada E akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober 2022.
source: Tempo