Indonesia Dapat Rp320 Miliar Untuk Kegiatan Pengurangan Emisi

Tantrum

Rabu, 09 November 2022 | 13:01 WIB
Indonesia Dapat Rp320 Miliar Untuk Kegiatan Pengurangan Emisi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan peninjauan ke Taman Hutan Raya ( (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

TANTRUM - Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp320 miliar untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kalimantan Timur.

Pembayaran pertama tersebut berdasarkan kesepakatan pada penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia .

“Pembayaran ini akan membangun kepercayaan terhadap sistem pembayaran berbasis kinerja di tingkat internasional dan nasional sebagai perangkat penting untuk mendorong mitigasi perubahan iklim,” ujar Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (9/11).

Ia pun menghargai penurunan laju deforestasi yang berhasil dilakukan oleh Indonesia selama lima tahun terakhir dan berupaya untuk terus mendukung transisi menuju ekonomi hijau.

Kesepakatan yang ada menyebutkan bahwa Indonesia akan menerima pembayaran hingga 110 juta dolar AS atau Rp1,6 triliun untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.

Indonesia adalah negara pertama di Kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran dari program FCPF, yang mencakup 13,5 persen dari emisi yang dilaporkan oleh Pemerintah Indonesia pada periode pemantauan 2019-2020. Pembayaran secara penuh akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga selesai dilakukan.

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai rencana dalam Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang disusun Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021. Mengacu dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan, dan partisipatif, untuk memastikan semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.

Pembayaran akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada kegiatan pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur, dari level Pusat (KLHK), pemerintah daerah, sampai ke level tapak (masyarakat).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai program ini memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan Indonesia, serta menjadi pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

"Ini baru langkah awal. Upaya kami untuk mengelola hutan secara berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau," tutur Siti.

Pengurangan emisi di Kalimantan Timur berhasil dicapai melalui beberapa perubahan kebijakan, termasuk peningkatan tata kelola dan pemantauan hutan, restorasi ekosistem seperti pada lahan gambut dan bakau, serta moratorium secara permanen untuk konversi lahan gambut dan hutan primer.

Kemudian, program-program untuk memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan serta mendorong penghidupan bagi masyarakat pedesaan melalui program perhutanan sosial pemerintah dan kemitraan di sekitar kawasan konservasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aksi Iklim Indonesia Diakui Dunia

Aksi Iklim Indonesia Diakui Dunia

| Rabu, 09 November 2022 | 12:22 WIB

Indonesia  Ajak Dunia Internasional Perhatikan Negara Kepulauan

Indonesia Ajak Dunia Internasional Perhatikan Negara Kepulauan

| Rabu, 09 November 2022 | 06:21 WIB

Paus Fransiskus Diundang Berkunjung ke Indonesia Tahun Depan

Paus Fransiskus Diundang Berkunjung ke Indonesia Tahun Depan

| Jum'at, 04 November 2022 | 07:38 WIB

Terkini

The Apothecary Diaries Season 2: Rahasia Kelam Maomao dan Silsilah Rumit Kekaisaran

The Apothecary Diaries Season 2: Rahasia Kelam Maomao dan Silsilah Rumit Kekaisaran

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:10 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral

Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral

Bali | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:06 WIB

Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?

Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:05 WIB

Korea Selatan Ingin Ulangi Kesuksesan 24 Tahun Silam di Piala Dunia 2026

Korea Selatan Ingin Ulangi Kesuksesan 24 Tahun Silam di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:00 WIB

Jadwal MotoGP Hungaria 2026: Akankah Marc Marquez Mengulang Kesuksesannya?

Jadwal MotoGP Hungaria 2026: Akankah Marc Marquez Mengulang Kesuksesannya?

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:58 WIB

Mengulas Empat Lagu Slank di Album Republik Fufufafa: Sentil IKN hingga Koruptor Rakus

Mengulas Empat Lagu Slank di Album Republik Fufufafa: Sentil IKN hingga Koruptor Rakus

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:57 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB