GAPMMI: Pilih Galon yang Bebas BPA

Tantrum

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:02 WIB
GAPMMI: Pilih Galon yang Bebas BPA
Ilustrasi Galon (suara.com)

TANTRUM - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) yang  beranggotakan 400 perusahaan makanan dan minuman berkomitmen menjamin keamanan produk pangan mereka di Indonesia. GAPMMI menegaskan, konsumen perlu memilih alternatif air minum  kemasan galon sekali pakai dari jenis Polyethylene Terephthalate (PET)  yang lebih aman, dan meninggalkan  galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA). 

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman  mengatakan bahwa galon plastik berbahan dasar PET yang telah banyak digunakan oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK), adalah alternatif yang bukan hanya memiliki nilai keamanan dan kesehatan lebih tinggi, namun juga lebih ekonomis. 

Di luar galon, saat ini seluruh produsen AMDK botol, baik market leader maupun produsen kecil dan menengah, semua menggunakan plastik jenis PET. 

“Galon berbahan plastik jenis PET  mampu menghemat biaya produksi secara signifikan yang pada akhirnya memacu pertumbuhan industri AMDK, tak terkecuali industri kecil menengah,” katanya,  seperti dikutip dari rilisnya awal pekan ini.

Berdasarkan data GAPMMI, industri air minum dalam kemasan sebetulnya mampu menghemat biaya produksi hingga Rp1,5 triliun per tahun,  utamanya jika beralih menggunakan galon dari jenis plastik PET. Produksi galon  PET terbukti lebih murah 50 persen dibanding produksi galon guna ulang BPA yang lebih banyak menggunakan bahan impor. 

Adhi mengatakan,  keputusan  pemerintah untuk mewajibkan pelabelan galon bekas pakai  tentu berdasarkan kajian yang mendalam. Hal itu juga dilakukan  untuk melindungi konsumen. Kajian BPOM dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa  di negara- negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan.

"Label berupa peringatan tentang kandungan BPA, adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya,” kata Adhi. 

“Karenanya, GAPMMI  mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman,” paparnya.

Saat ini ada 1.200 pelaku industri air minum dalam kemasan, dengan  volume air minum 35 miliar liter per tahun, 2.100 merek dan 7.000 lebih izin edar.  Market leader menguasai 65 persen pasar air minum kemasan, disusul 25 persen industri menengah, dan sisanya 10 persen dikuasai para pelaku usaha kecil.

baca juga

“Ada 30-40 juta galon yang beredar di Indonesia saat ini, sebanyak 90 persen adalah galon guna ulang bercampur BPA yang berbahaya buat kesehatan,” katanya.

Adhi mengatakan, GAPMMI siap mendukung setiap langkah pelaku usaha untuk terus maju seiring dengan perkembangan teknologi. Dikatakannya,  semua pelaku usaha selayaknya mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, dan selalu berpikir positif demi mendukung pertumbuhan industri air minum kemasan.

Senada dengan GAPMMI, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas)  menilai positif regulasi pelabelan pada kemasan galon plastik bekas pakai.

Regulasi BPOM untuk mencantumkan label peringatan pada galon bekas pakai yang mengandung BPA, justru akan menyehatkan iklim industri air minum kemasan.

”Kami selaku pengusaha AMDK meyakini, pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri.  Itu sebabnya, kami mendukung penuh regulasi pelabelan galon BPA yang dikeluarkan oleh BPOM,” kata Ketua Umum Asparminas,  Johan Muliawan.

Menurut Johan, permintaan air minum dalam kemasan akan  terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk di Indonesia. 

“Sebagai pelaku industri, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk air minum dalam kemasan,” katanya. “Pelabelan galon BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK  berkualitas, baik  dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan.”

Johan juga menginformaskin,  saat ini di luar galon polikarbonat (PC), banyak perusahaan besar AMDK yang sudah mulai beralih memproduksi galon plastik dari jenis PET. “Galon PET memiliki fungsi sama, namun dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat,” katanya. 

Sebagai bukti, bahan dasar polikarbonat yang biasa didatangkan melalui impor  harganya  jauh lebih mahal, yakni sekitar  USD 4 dolar per kg, sebaliknya  bahan bebas BPA banyak tersedia di dalam negeri dan harganya cuma USD 1 dolar AS per kg. 

Sebelumnya,  Arie Susanto, praktisi yang mewakili GAPMMI dalam acara forum temu pakar dan praktisi di Universitas Indonesia, Depok, mengatakan bahwa kebijakan regulasi BPOM untuk pelabelan galon bekas pakai justru akan menguntungkan semua pihak, baik pihak produsen maupun pihak konsumen. 

“Kebijakan yang diambil pemerintah melalui BPOM diyakini akan menguntungkan semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen air minum,” kata Arie Susanto, saat menjadi narasumber pada acara pertemuan, “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen" di Gedung Makara, Universitas Indonesia, Depok (23/11).

“Di satu sisi, konsumen akan mendapatkan kepastian untuk mendapatkan produk yang terjamin keamanannya dan tidak membahayakan kesehatan konsumen,” katanya. “Di sisi lain, pelaku usaha juga tetap terjamin keberlangsungan usahanya dengan mengikuti aturan pelabelan pemerintah.”

Arie mengatakan, industri air minum kemasan akan terus tumbuh, mengikuti kebutuhan masyarakat yang juga terus meningkat. “Karenanya, pelabelan galon guna ulang perlu dilakukan, agar konsumen mendapatkan kepastian untuk memanfaatkan produk yang dijamin keamanan dan kesehatan pangannya,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Minuman Pereda Radang Tenggorokan, Wajib Dicoba!

5 Minuman Pereda Radang Tenggorokan, Wajib Dicoba!

Your Say | Rabu, 14 Desember 2022 | 10:20 WIB

Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik

Pasal Soal Miras di KUHP Dikritik, Pakar Sebut Pembuat UU Justru Ingin Lindungi Publik

News | Senin, 12 Desember 2022 | 17:37 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×