SuaraTasikmalaya.id - Antara pasrah atau menyerah, gambaran itu yang diperlihatkan Ferdy Sambo saat dirinya bersama tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Agung alias Kejagung,
Seperti diketahui, Mabes Polri telah melimpahkan 11 orang tersangka beserta tiga kontainer barang bukti ke Kejagung dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan jika Ferdy Sambo akan menghadapi 11 persidangan.
Di sana akan terlihat bagaimana tim pengacara membela Ferdy Sambo yang terancam vonis maksimal, hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga menjadi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada (8/7/2022) lalu.
Setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo menggunakan kekuasaannya untuk menutupi kebusukkannya.
Akan tetapi, semua terbuka setelah Bharada E mengungkap semuanya tentang peristiwa di Duren Tiga.
Kini setelah Mabes Polri menggali permasalah, ada 11 tersangka yang diduga kuat terlibat secara langsung dan tidak dalam menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
11 tersangka
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek! Seberapa Stresnya Anda, Ketahui lewat Gambar Ini

ADA lima tersangka yang melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP:
1. Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer (RE atau E)
3. Bripka Ricky Rizal (RR)
4. Kuat Ma'ruf
5. Putri Candrawathi.