Gerbong Sambo
![Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan [sumut.suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/09/27/1-mantan-karopaminal-div-propam-polri-brigjen-hendra-kurniawan.jpg)
TUJUH tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice:
1. Ferdy Sambo
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Kombes Pol Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiquni Wibowo
6. Kompol Chuck Putranto
7. AKP Irfan Widyanto.
11 kali sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo dkk akan menjalani sebanyak 11 persidangan.
Di antaranya adalah lima persidangan pasal 340, kemudian tujuh persidangan obstruction of justice.
Setelah dilakukan pelimpahan, Kejaksaan Agung berjanji, pihaknya tetap menjaga integritas serta profesionalisme.
Pasrah atau menyerah?
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kondisi terbaru.
Febri Diansyah mengatakan jika Ferdy Sambo pasrah terhadap perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang tak lama lagi akan segera disidangkan.
Saat menjalani pelimpahan di Kejaksaan Agung RI, Febri Diansyah pun mengungkap kondisi terkini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambi dikatakan Febry sudah menerima dengan lapang dada.
Ferdy Sambo kata Febri menyerahkan semuanya pada proses hukum yang menjeratnya.
Bahkan, Ferdy Sambo juga sudah memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim.
"Nanti kita berharap (pada) majelis hakim. Kami percaya majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini," kata Febri.
"Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri, Rabu, 5 Oktober 2022. (*)