Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun alasan objektif jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan, tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kasus yang menimpa Nikita adalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian materiil sebanyak Rp17,5 juta akibat postingan Nikita Mirzani. (*)
Sumber: Instagram jagodangdutcom