Untuk kabar selanjutnya masih belum diketahui apa alasan dari Anne menggugat cerai suaminya itu
Sementara itu kuasa hukum Pak Dedi siap memberikan jawaban eksepsi apa yang dituduhkan oleh penggugat kan konsekuensinya harus diuji
kebenarannya, benar atau tidak apa yang dituduhkan oleh si penggugat, itu perlu pembuktian baik pembuktian secara fakta di lapangan maupun saksi,
kalau ternyata dalam pengujiannya tidak benar, maka itu kan dinyatakan alasan yang dibuat-buat atau alasan yang mengada-ada," kata Ojat. (*)