SuaraTasikmalaya.id - Bupati Meranti, Muhammad Adil benar-benar dalam sorotan satu NKRI lantaran mengeluarkan statemen yang menggegerkan, dengan menyebut pegawai Kemenkeu iblis, minta dilepas dari Indonesia, hingga sebut siap angkat senjata.
Dari video yang viral, Bupati Meranti, M. Adil tampak mengemukakan pendapat tentang pemerintah bagaimana memperlakukan wilayahnya yang disebut tidak adil.
Apa yang dikatakan Bupati Meranti, M. Adil lantas menuai banyak pujian rakyat NKRI, setidaknya itu yang terlihat di berbagai media sosial yang mempublis video sang kepala daerah.
Akan tetapi apa yang dikatakan Bupati Meranti, M. Adil langsung disambut negatif buzzer dan pemerintah.
Pemerintah bahkan menelanjangi Bupati Meranti, M. Adil dan wilayahnya, bahkan buzzer terus 'memperkosa' sosok sang kepala daerah dengan sumpah serapah dan terus berupaya menciptakan kampanye gelap untuk Bupati Meranti, M. Adil.
Misal, apa yang dilakukan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Dia menyebut tentang data lifting minyak yang diproduksi Kabupaten Meranti yang justru menurun pada 2022.
Yustinus Prastowo mengatakan Meranti menurun dalam hal produksi minyak berdasarkan pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Apa yang dikatakan Yustinus Prastowo diduga sebagai merespons atas tudingan Bupati Meranti, M. Adil.
Yustinus Prastowo menilai jika tudingan tersebut tidak main, lantaran berani menyebut Kementerian Keuangan berisikan pegawai setan dan iblis.
Bupati Meranti, M. Adil bukan tanpa dasar tentang apa yang menjadi pendapatnya yang merasa daerah dan rakyatnya tak mendapat dana bagi hasil (DBH) sesuai dengan minyak yang dihasilkan Meranti.
Dalam video tersebut Bupati Meranti, M. Adil tampak kalem, meski ada kemarahan, namun tetap ditahan.
Intonasi suara Bupati Meranti, M. Adil tampak tidak meletup-letup meski kemarahan jelas terlihat.
Namun, pemerintah memilih diduga memilih untuk 'menyerang bali' Bupati Meranti, M. Adil dengan apa yang dipaparkan Yustinus.
Bahkan Yustinus juga memastikan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Meranti 2023 sudah dilakukan dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022.