Suara Tasikmalaya.id – Edi Dermawan Salihin, ayah Mirna Salihin, korban pembunuhan kopi sianida 3 tahun lalu kini kembali muncul ke publik.
Ayah Mirna Salihin, selaku Direktur Utama PT.Fajar Indah Cakra Cemerlang itu menjadi perbincangan usai dilaporkan ke polisi oleh 38 mantan karyawannya sendiri.
Mantan karyawannya mengklaim bahwa perusahaan tersebut telah memutus sepihak hubungan kerja sejumlah 84 orang tanpa memberikan uang pesangon, upah masa kerja dan penggantian hak-hak karyawan.
Tim kuasa hukum pelapor, Manganju Hamonangan Simanullang, S.H.,C.L.A, yang mengungkap bahwa yang dilakukan Edi Dermawan Salihin telah bertentangan dengan pasal 156 ayat (1) jo, pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
“Kami meminta pertanggungjawaban secara hukum secara pidana kepada saudara Edi Dermawan Salihin serta yang terlibat”, ujar tim kuasa hukum pelapor yang dilansir Suara Tasikmalaya dari unggahan video YouTube Gosip Ceria, Jumat (6/1/2022).
Ia menyebut bahwa proses pidana diperlukan untuk menghalangi pihak tertentu lepas dari tanggung jawab, melarikan diri atau aset.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena kerugian pelapor pun bernilai fantastis yakni sejumlah 3,5 Milyar.
Para karyawan yang turut menjadi korban pun mengungkapkan harapannya agar segera diusut tuntas dan segera mendapat keadilan.
Kasus ayah Mirna Salihin ini, banyak dibahas lantaran mengingatkan publik terkait pembunuhan kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga: 4 Kader Baru PPP yang Diperkenalkan di Tasyakuran HUT Ke-50, Eks Deputi BIN Ikut Merapat
Kasus pada tahun 2016 yang lalu ini terjadi pada Wayan Mirna Salihin, anak dari Edi Dermawan Salihin yang kini merupakan Direktur Utama PT.Fajar Indah Cakra Cemerlang.
Mirna salihin dibunuh oleh temannya sendiri, Jessica Kumala Wongso dengan menggunakan racun sianida saat tengah reuni di sebuah gerai kopi di Jakarta Pusat.
Kasus pembunuhan ini sempat banyak mendapat sorotan karena sempat jadi misteri yang sulit untuk dipecahkan.
Meskipun pada akhirnya, hakim pengadilan memvonis Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara karena telah terbukti bersalah.*