Selain itu juya honor Dewan Komisaris juga nyatanya sudah diatur dengan persentase tertentu. Rinciannya adalah, Komisaris Utama 45% dari gaji Dirut, dan Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5% dari gaji Dirut. Sementara itu, untuk anggota Dewan Komisaris nominalnya sebesar 90% dari honorarium Komisaris Utama.
(***)