Onani Tidak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut 4 Madzhab Ulama Fiqih: Cukup Qadha Saja!

tasikmalaya Suara.Com
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:39 WIB
Onani Tidak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut 4 Madzhab Ulama Fiqih: Cukup Qadha Saja!
Ilustrasi onani tak membatalkan puasa

SuaraTasikmalaya.id- Mengeluarkan sperma dengan sengaja itu tidak bisa dihindari bagi orang yang sudah candu. Walaupun setan dibelenggu ketika bulan Ramadhan. Jika sudah dilakukan, Batalkah puasa kita?.

Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari Nu Online, hukum onani ketika puasa itu batal dan wajib membayar Qadha di bulan lain.

Namun, onani ketika di siang hari ketika puasa di bulan Ramadhan 2023 ini tidak wajib membayar kaffarah atas pembatalan puasa dengan cara onani itu.

Menurut ulama fiqih, sentuhan alat kelamin antara wanita dan pria walaupun tanpa ejakulasi dan orgasme (penuh syahwat) dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut dikemukakan oleh Imam Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama bermadzhab hanafi.

Tak hanya itu, dalam kitab Al Majmu syarhul muhadzdzab dijelaskan, apabila seseorang baik wanita atau pria melakukan onani dengan tangannya, maka puasanya batal.

Selanjutnya, Madzhab Imam Asy’Syafi’i (ulama Fiqih) menjelaskan jika inzal (ejakulasi) disebabkan tanpa sentuhan fisik, seperti memandang dengan syahwat, berpikiran jorok, maka itu tidak membatalkan puasa.

Adapun hukuman bagi orang yang mengeluarkan sperma dengan tangannya (onani) itu cukup dibayar dengan mengqadha saja dibulan yang lain.

Tetapi, pembatalan puasa yang dilakukan selain dari bersetubuh, tidak dikenakan kaffarah. Ini menurut Imam Asy’Syafi’i.

Baca Juga: 5 Webdrama Terpopuler yang Dibintangi oleh Idol KPOP, Sudah Pernah Nonton?

Onani Tidak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut 4 Madzhab Ulama Fiqih: Cukup Qadha Saja!

Onani dapat membatalkan puasa (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id- mengeluarkan sperma dengan sengaja itu tidak bisa dihindari bagi orang yang sudah candu. Walaupun setan dibelenggu ketika bulan Ramadhan. Jika sudah dilakukan, Batalkah puasa kita?.

Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari Nu Online, hukum onani ketika puasa itu batal dan wajib membayar Qadha di bulan lain.

Namun, onani ketika di siang hari ketika puasa di bulan Ramadhan 2023 ini tidak wajib membayar kaffarah atas pembatalan puasa dengan cara onani itu.

Menurut ulama fiqih, sentuhan alat kelamin antara wanita dan pria walaupun tanpa ejakulasi dan orgasme (penuh syahwat) dapat membatalkan puasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI