Hal tersebut dikemukakan oleh Imam Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama bermadzhab hanafi.
Tak hanya itu, dalam kitab Al Majmu syarhul muhadzdzab dijelaskan, apabila seseorang baik wanita atau pria melakukan onani dengan tangannya, maka puasanya batal.
Selanjutnya, Madzhab Imam Asy’Syafi’i (ulama Fiqih) menjelaskan jika inzal (ejakulasi) disebabkan tanpa sentuhan fisik, seperti memandang dengan syahwat, berpikiran jorok, maka itu tidak membatalkan puasa.
Adapun hukuman bagi orang yang mengeluarkan sperma dengan tangannya (onani) itu cukup dibayar dengan mengqadha saja dibulan yang lain.
Tetapi, pembatalan puasa yang dilakukan selain dari bersetubuh, tidak dikenakan kaffarah. Ini menurut Imam Asy’Syafi’i.