tasikmalaya

Hukum Berkurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

tasikmalaya Suara.Com
Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:00 WIB
Hukum Berkurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum ibadah kurban bagi mereka yang sudah meninggal. (Tangkapan layar Adi Hidayat Official)

SUARA TASIKMALAYA – Hukum Berkurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Idul adha adalah momen bagi umat muslim untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, salah satunya dengan berkurban. 

Hukum berkurban dalam pandangan Islam sendiri berbeda-beda, ada yang mewajibkan, dan ada pula yang menganggap sifatnya hanya sunnah.

Menurut kalangan Hanafiyah, kurban merupakan ibadah yang sifatnya wajib bagi mereka yang mampu melaksanakannya. 

Maka dari itu berdasarkan mahzab Hanafi, apabila seseorang yang sanggup untuk berkurban tidak melaksanakannya, maka hukumnya adalah dosa.

Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Majah nomor 3123, yang berbunyi:

“Siapa yang punya keluasan harta, mempunyai kemampuan berkurban, tetapi dia tidak mengerjakannya, maka jangan dekat-dekat tempat shalat kami,” (HR. Abu Hurairah & Ibnu Majah), dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah, Sabtu (10/6/2023). 

Lain halnya dengan mahzab Syafi’i yang menyebut hukum kurban adalah sunnah kifayah dan sunnah ain.  

Sunnah kifayah adalah ibadah sunnah yang apabila amalannya sudah dilaksanakan oleh seseorang atau sebagian orang, maka amalan tersebut dicukupkan bagi seluruh umat Islam yang ada disekitarnya. Sedangkan sunnah ain adalah sunnah yang sifatnya perorangan. 

Baca Juga: Ingin Kurban untuk Satu Keluarga Tapi Kurang Dana? Ustadz Adi Hidayat: Satu Kambing Bisa untuk Satu Keluarga

Lantas, apakah boleh kita berkurban bagi mereka yang sudah meninggal? Berikut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat. 

Menurut Ustadz Adi Hidayat, berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh. Karena sesuai dengan hukum mahzab Syafi'i yang sifatnya sunnah kifayah dan sunnah ain

Di mana satu hewan kurban dapat diatasnamakan keseluruhannya, artinya kurban tersebut bisa diperuntukkan bagi satu keluarga, termasuk mereka yang sudah meninggal. 

Hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, di mana ketika kurban, beliau selalu memperuntukkannya bagi diri sendiri, keluarga besar, serta umatnya yang sudah meninggal. 

Kemudian, berkurban bagi kaum yang sudah meninggal sendiri dibagi ke dalam dua pandangan. Pertama, menurut Ali Imam Asy-Syafi’i, berkurban bagi yang sudah meninggal itu boleh asalkan sudah diwasiatkan. 

Sedangkan menurut sebagian besar ulama, berkurban bagi orang yang meninggal itu boleh dilakukan meski tidak diwasiatkan, karena pada dasarnya semua umat muslim pasti ingin berkurban. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI