MA Tolak PK Indar Atmanto, PT Indosat Kembali Ajukan PK

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 05 November 2015 | 02:08 WIB
MA Tolak PK Indar Atmanto, PT Indosat Kembali Ajukan PK
Ilustrasi Indosat. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Suara.com - PT Indosat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak PK mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Group Head Corporate Communication PT Indosat Deva Rachman dalam rilisnya, Rabu (4/11/2015), mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut karena Indosat menyakini bahwa Indar Atmanto tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2.

"Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini," kata Deva.

Menurut dia, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Tanah Air karena pola kerja sama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Deva mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, Indosat selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Bapak Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada beliau," katanya.

Deva menegaskan kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dia mengungkapkan Kementerian Kominfo sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Mahkamah Agung (MA) telah merilis putusan yang menolak PK Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA, Rabu.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wakil MA M Saleh dengan anggota Hakim Agung Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin yang diketok pada 20 Oktober 2015.

Perkara ini bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz/3G dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Agung Tidak Bisa Sita Aset IM2

Kejaksaan Agung Tidak Bisa Sita Aset IM2

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 05:31 WIB

Ahli Hukum Bersedia Bantu Mantan Dirut IM2 Tanpa Dibayar

Ahli Hukum Bersedia Bantu Mantan Dirut IM2 Tanpa Dibayar

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 17:51 WIB

Ada Kekhilafan Hakim, Mantan Dirut IM2 Didesak Ajukan PK

Ada Kekhilafan Hakim, Mantan Dirut IM2 Didesak Ajukan PK

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 19:26 WIB

'PR Menkominfo Baru, Mencari Solusi Kasus IM2

'PR Menkominfo Baru, Mencari Solusi Kasus IM2

News | Selasa, 28 Oktober 2014 | 13:39 WIB

APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara

APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara

Tekno | Jum'at, 26 September 2014 | 15:38 WIB

Terkini

Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam

Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:32 WIB

Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah

Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:30 WIB

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:28 WIB

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 April 2026, Kesempatan Raih Gems dan Upgrade Pemain

35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 April 2026, Kesempatan Raih Gems dan Upgrade Pemain

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:06 WIB

Tablet Murah Rp2 Jutaan Anyar, Redmi Pad 2 SE 4G Andalkan Chipset Snapdragon Mumpuni

Tablet Murah Rp2 Jutaan Anyar, Redmi Pad 2 SE 4G Andalkan Chipset Snapdragon Mumpuni

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 18:45 WIB

Jabra Luncurkan Headset AI dan Video Conference Canggih untuk Kerja Hybrid 2026

Jabra Luncurkan Headset AI dan Video Conference Canggih untuk Kerja Hybrid 2026

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 17:46 WIB

Profil John Ternus: CEO Apple Anyar Pengganti Tim Cook Dikenal Sebagai Sosok 'Inovator'

Profil John Ternus: CEO Apple Anyar Pengganti Tim Cook Dikenal Sebagai Sosok 'Inovator'

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 17:43 WIB

Transformasi Supply Chain Berbasis Data, Cara Baru Tingkatkan Efisiensi dan Kurangi Risiko

Transformasi Supply Chain Berbasis Data, Cara Baru Tingkatkan Efisiensi dan Kurangi Risiko

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 17:16 WIB

Bocoran Motorola Razr 70 Ultra: Upgrade Baterai Jadi Senjata Utama Lawan Samsung?

Bocoran Motorola Razr 70 Ultra: Upgrade Baterai Jadi Senjata Utama Lawan Samsung?

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 16:45 WIB

3 Keunggulan POCO M8s 5G, HP Murah dengan Layar 144 Hz dan Baterai 7.000 mAh

3 Keunggulan POCO M8s 5G, HP Murah dengan Layar 144 Hz dan Baterai 7.000 mAh

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 16:00 WIB