MA Tolak PK Indar Atmanto, PT Indosat Kembali Ajukan PK

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 05 November 2015 | 02:08 WIB
MA Tolak PK Indar Atmanto, PT Indosat Kembali Ajukan PK
Ilustrasi Indosat. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Atas putusan ini, pihak Indar Atmanto mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga Indar Atmanto mengajukan PK. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI