Aplikasi HiPajak Dirilis, Permudah Urusan Pajak Penghasilan Non Karyawan

Dythia Novianty, Lintang Siltya Utami

Minggu, 02 Februari 2020 | 15:10 WIB
Aplikasi HiPajak Dirilis, Permudah Urusan Pajak Penghasilan Non Karyawan
Tracy Tardia, selaku CEO HiPajak. [HiPajak]

Suara.com - Perkembangan dunia digital membuka kesempatan untuk munculnya profesi baru dalam beberapa tahun terakhir. Banyaknya jenis profesi baru tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah Wajib Pajak non karyawan.

Melihat kondisi itu, aplikasi HiPajak hadir sebagai solusi untuk menfasilitasi beragam kebutuhan terkait pajak penghasilan. HiPajak turut mendukung ekonomi digital Indonesia dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang mengutamakan kemudahan pengguna digital, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan, Usaha Mikro, dan UMKM.

"Di era industri 4.0 ini karakter bisnis berubah menjadi sangat dinamis dan berorientasi pada pemecahan masalah dengan cara yang lebih sederhana. HiPajak memberikan solusi tepat, khususnya buat kaum milenial yang antusias berkarya di dunia digital dan sangat mengutamakan kepraktisan. Jadi kalau bisa hemat biaya buat apa bayar mahal. Semua masalah terkait pajak penghasilan dapat diatasi hanya dalam satu aplikasi. Pajak beres bebas stres," ucap Tracy Tardia, selaku CEO HiPajak melalui keterangan resminya.

HiPajak mengatasi kendala-kendala seputar perpajakan. Mulai dari istilah-istilah pajak yang membingungkan, rumitnya isi formulir, dan perhitungan pajak.

Berbeda dengan karyawan yang pajak penghasilannya telah diurus oleh perusahaan terkait, profesi-profesi non konvensional memiliki tantangan lebih karena harus melakukannya secara mandiri sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karenanya, HiPajak akan membantu seluruh proses pengurusan dari awal hingga tuntas.

Aplikasi HiPajak memiliki lima fitur utama dimuali dari fitur Rekomendasi Pajak, Catat dan Kalkulasi Pajak, serta Konsultasi Pajak. Untuk fitur Bayar Pajak dan Lapor Pajak sedang dalam pengembangan.

Pengguna dapat memilih dua paket yang ditawarkan, Free dan Premium. Sesuai namanya, paket Premium menawarkan layanan berbayar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan memiliki harga terjangkau.

Seluruh fitur yang difasilitasi oleh HiPajak dapat dioperasikan hanya melalui proses chatting untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya. Bahkan bagi orang yang awam tentang pajak sekalipun dapat dengan mudah memakai aplikasi HiPajak.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Selfie Pakai CCTV, Begini Cara Streaming di Aplikasi Jogja Istimewa

Viral Selfie Pakai CCTV, Begini Cara Streaming di Aplikasi Jogja Istimewa

Jogja | Jum'at, 31 Januari 2020 | 17:11 WIB

Cara Mengambil Tangkapan Layar Panjang di Ponsel Android

Cara Mengambil Tangkapan Layar Panjang di Ponsel Android

Tekno | Jum'at, 31 Januari 2020 | 11:43 WIB

5 Keunggulan iOS Dibandingkan Android

5 Keunggulan iOS Dibandingkan Android

Tekno | Rabu, 29 Januari 2020 | 12:19 WIB

TikTok Versi China Punya Cara Jitu Kampanyekan Virus Corona

TikTok Versi China Punya Cara Jitu Kampanyekan Virus Corona

Tekno | Minggu, 26 Januari 2020 | 06:29 WIB

Manfaat Aplikasi Workout untuk Kesehatan

Manfaat Aplikasi Workout untuk Kesehatan

Your Say | Jum'at, 24 Januari 2020 | 14:08 WIB

Kisah Pengemudi Ojol Tanpa Aplikasi Antar Penumpang Ini Tuai Simpati

Kisah Pengemudi Ojol Tanpa Aplikasi Antar Penumpang Ini Tuai Simpati

Tekno | Senin, 20 Januari 2020 | 13:24 WIB

Terkini

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

×