Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan penyidik akan mendalami jasa dekontaminasi yang dilakukan oleh SM, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) yang diduga menyimpan bahan radioaktif ilegal di rumahnya di Perumahan Batan Indah, Serpong, Banten.
"Penyidik akan mendalami jasa online dekontaminasi/ clean up yang selama ini dilakukan SM," kata Kombes Asep di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
SM diketahui membuka dua layanan dekontaminasi yakni pengecekan paparan radioaktif di suatu lokasi dan pemberian sertifikat bebas radioaktif. Status SM sendiri sampai saat ini masih sebagai saksi dalam kasus ini.
Pekan ini, penyidik akan kembali memeriksa SM untuk menelusuri asal zat radioaktif yang ditemukan di kediamannya.
"Akan diagendakan pemeriksaan kembali untuk pendalaman penyelidikan guna mengetahui dari mana zat radioaktif tersebut berasal, pengolahannya seperti apa, dan akan didistribusikan ke mana," beber Asep.
Penyidik juga akan meminta keterangan pihak Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari penemuan paparan radioaktif oleh Bapeten saat melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.
Dari deteksi itu, ditemukan adanya kandunga bahan radioaktif Cesium 137 di sebidang tanah kosong di Batan Indah. Dalam pemeriksaan lebih lanjut polisi kemudian kembali menemukan adanya bahan radioaktif di kediaman SM, juga di Perumahan Batan Indah.
Sejauh ini Bapeten telah melakukan dekontaminasi di kawasan tersebut dengan mengeruk tanah dan menebah sejumlah pohon yang diduga terpapar radioaktif. Beberapa warga juga telah diperiksa oleh tim medis untuk memastikan mereka tidak terkena paparan hingga level yang membahayakan. [Antara]
Baca Juga: SM, Pegawai Batan Penyimpan Cesium 137 Terancam Penjara 2 Tahun