Gugatan RCTI Dianggap Bisa Hambat Kebebasan Berekspresi

Dythia Novianty, Tivan Rahmat

Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Gugatan RCTI Dianggap Bisa Hambat Kebebasan Berekspresi
Ilustrasi siaran langsung. [gfk DSGN/Pixabay]

Suara.com - Belum lama ini, RCTI dan iNews TV melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyoal Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seandainya gugatan dikabulkan, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet lainnya.

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat media sosial Enda Nasution menilai bahwa penyiaran di televisi dan platform berbasis adalah dua hal yang berbeda.

Ilustrasi media sosial di iphone
Ilustrasi media sosial di ponsel. [Shutterstock]

"Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang," papar Enda kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Jadi, jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, kata Enda, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat.

"Ya menurut saya tidak dikabulkan (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan. Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta," lanjut Enda.

Seandainya disahkan Mahkamah Konstitusi, Enda memperkirakan akan ada masalah-masalah baru yang ditimbulkan karena telah melanggar kebebasan berekspresi.

"Ya. Bisa saja (melanggar kebebasan berekspresi)," pungkasnya.

Setali tiga uang dengan Enda, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), mengatakan bahwa solusi masalah perizinan penyiaran tidak sampai harus menggugat pasal yang sudah ada.

baca juga

Menurutnya, solusi yang diperlukan untuk menengahi masalah ini adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Ikonik RCTI Oke Noor Parida Meninggal, Warganet Berduka Cita

Sosok Ikonik RCTI Oke Noor Parida Meninggal, Warganet Berduka Cita

Jogja | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:14 WIB

Netizen Beduka Legenda iklan 'RCTI Oke', Noor Parida Meninggal Dunia

Netizen Beduka Legenda iklan 'RCTI Oke', Noor Parida Meninggal Dunia

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:43 WIB

Kabar Duka, Sosok Legendaris dalam Iklan RCTI OKE Meninggal Dunia

Kabar Duka, Sosok Legendaris dalam Iklan RCTI OKE Meninggal Dunia

News | Kamis, 25 Juni 2020 | 13:46 WIB

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK Karena Tak Atur Youtube dan Netflix

RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK Karena Tak Atur Youtube dan Netflix

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:58 WIB

Resmi Balikan, RCTI Segera Siarkan Lagi Serie A Italia

Resmi Balikan, RCTI Segera Siarkan Lagi Serie A Italia

Bola | Kamis, 07 November 2019 | 16:55 WIB

Revisi UU Penyiaran Jadi Prioritas Menkominfo Johnny Plate

Revisi UU Penyiaran Jadi Prioritas Menkominfo Johnny Plate

Tekno | Kamis, 24 Oktober 2019 | 22:24 WIB

Terkini

AI Bisa Bikin Hidup Lebih Mudah, Tapi Apakah Justru Menurunkan Kualitas Kerja Kita?

AI Bisa Bikin Hidup Lebih Mudah, Tapi Apakah Justru Menurunkan Kualitas Kerja Kita?

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:12 WIB

Masa Pakai Kulkas Idealnya Berapa Lama? Kenali 7 Tanda Kerusakan yang Sering Diabaikan

Masa Pakai Kulkas Idealnya Berapa Lama? Kenali 7 Tanda Kerusakan yang Sering Diabaikan

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:11 WIB

Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV

Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:10 WIB

SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi

SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2026 | 20:02 WIB

Erupsi Anak Krakatau Bisa Lebih Besar? Ini Penjelasan Pakar Vulkanologi UGM

Erupsi Anak Krakatau Bisa Lebih Besar? Ini Penjelasan Pakar Vulkanologi UGM

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:00 WIB

Di Seberang Rumah: Ketika Dua Luka Saling Menemukan Jalan untuk Pulang

Di Seberang Rumah: Ketika Dua Luka Saling Menemukan Jalan untuk Pulang

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 20:00 WIB

Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni

Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni

Jogja | Selasa, 08 September 2026 | 19:55 WIB

7 Tahun Persija Tak Jamu Persib di Jakarta, Shin Tae-yong Kaget: Kok Bisa?

7 Tahun Persija Tak Jamu Persib di Jakarta, Shin Tae-yong Kaget: Kok Bisa?

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 19:55 WIB

Lawan Stigma, Jersey Anyar Persebaya Surabaya Dihiasi Kecupan Bibir

Lawan Stigma, Jersey Anyar Persebaya Surabaya Dihiasi Kecupan Bibir

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 19:53 WIB

Harga Bitcoin Anjlok, Investor Institusi Justru Nyerok USD 3,8 Miliar

Harga Bitcoin Anjlok, Investor Institusi Justru Nyerok USD 3,8 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:51 WIB

×