UU Cipta Kerja Tak Jamin Investasi Masuk, Lingkungan Berpotensi Rusak

Liberty Jemadu

Selasa, 06 Oktober 2020 | 22:23 WIB
UU Cipta Kerja Tak Jamin Investasi Masuk, Lingkungan Berpotensi Rusak
Cabut RUU Cipta Kerja (foto: istimewa)

Kedua, DPR tidak menjalankan fungsi legislasi dengan baik. Reformasi menghendaki adanya penguatan fungsi legislasi DPR dengan memberikan kekuasaan legislasi lebih condong ke DPR. Namun, proses pembentukan UU Cipta Kerja lebih memperlihatkan lemahnya fungsi legislasi DPR saat berhadapan dengan eksekutif. Kontrol kebijakan terhadap usulan presiden tidak dijalankan secara optimal sehingga tidak ada proses checks and balances.

Ketiga, DPR juga telah mencederai fungsi perwakilan. DPR membahas dan mengesahkan UU tanpa membuka ruang dialog yang luas dengan publik secara terbuka. Dewan bahkan terkesan mendiamkan saat aparat menekan publik menyampaikan aspirasinya.

Pembahasan UU Cipta Kerja ini menunjukkan jelas bagaimana DPR semakin berjarak dengan masyarakat. Pola ini memperburuk hubungan DPR dan rakyat.

Proses pembentukan UU Cipta Kerja ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola legislasi dan membangun sistem representasi yang baik antara DPR dan publik.

Melihat konfigurasi politik saat ini, bukan tidak mungkin praktik yang buruk ini akan dilakukan terus oleh DPR bersama Presiden.

Terlebih masih ada berbagai tuntutan untuk merevisi berbagai undang-undang pada sektor seperti pendidikan, partai politik, dan pemilihan umum dengan menggunakan pendekatan omnibus law.

Dalam perundang-undangan, kondisi ini dapat berdampak pada lemahnya legitimasi suatu UU dan juga berdampak pada pelaksanaan.

UU Cipta Kerja dihadapkan pada minimnya legitimasi ini. Penerapannya akan menimbulkan pertentangan antara kelompok yang diuntungkan, seperti kalangan investor dan pengusaha, versus kelompok yang dirugikan seperti pekerja/buruh, kelompok marginal seperti masyarakat hukum adat, dan pegiat lingkungan.

Investor tidak akan datang jika wabah tidak tertangani
Bhima Yudhistira Adhinegara - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)

baca juga

Undang-Undang Cipta kerja sama sekali tidak penting untuk disahkan saat ini.

Selain karena dilakukan secara terburu-buru, pemerintah seharusnya fokus pada masalah utama saat ini yakni masih tingginya angka penularan wabah COVID-19.

Penanganan pandemi harusnya menjadi fokus. Tidak akan ada investor mau masuk ke Indonesia jika melihat kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk warga negara Indonesia.

Pandemi juga membuat investor kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.

Ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah yang mendasar sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depan.

Di samping itu, akan ada ribuan aturan teknis dari mulai peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai ke peraturan daerah yang berubah akibat dari pengesahan UU omnibus law.

Hal ini akan jadi kontraproduktif karena pelaku usaha yang mau ekspansi dan merekrut tenaga kerja jadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada. Saat ini yang dibutuhkan adalah kepastian hukum pada saat resesi. Namun yang terjadi akan banyak investor dan pelaku usaha yang akan menunggu aturan teknis omnibus law keluar.

Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan omnibus law karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup. Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU Cipta Kerja maka sulit mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju.

Keluarnya dana asing dan nota protes dari investor adalah tanda adanya ketidakpercayaan bahwa omnibus law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi.

Di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Hal ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan diputus hubungan kerjanya. Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup pada saat sulit mencari pekerjaan baru.

Kemudian soal kontrak terus menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak. Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap.

Masalah yang saat ini lebih mendesak dibandingkan memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan omnibus law.

Saya perkirakan investasi baik penanaman modal asing dan dalam negeri pada 2021 masih tetap rendah meskipun omnibus law disahkan. Cepat atau lambat pasti ada pihak yang akan mengajukan uji materi ke MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

UU ini hilangkan perlindungan lingkungan demi investasi
Raynaldo Sembiring - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak siap untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

Dan, malah sebaliknya, menganggap proteksi lingkungan hidup sebagai sebuah ancaman dan hambatan bagi percepatan investasi di Indonesia.

Hal ini terlihat dari pernyataan-pernyataan Presiden dan para menteri di bidang ekonomi yang menganggap bahwa perlindungan lingkungan, seperti AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) hanya dilihat sebagai proses yang lama, menyulitkan pengusaha dan bisnis semata.

Padahal, bisnis yang baik membutuhkan ekosistem lingkungan yang baik.

Secara substansi, justru itu pentingnya peran AMDAL dan izin lingkungan, dan instrumen-instrumen pengelolaan lingkungan hidup lainnya.

UU yang baru ini telah menghilangkan izin lingkungan dan pasal keterlibatan masyarakat, dan hak mengajukan keberatan.

Sementara, “roh” dalam AMDAL adalah partisipasi publik karena mensyaratkan adanya riset lapangan untuk melihat baik kondisi lingkungan, masyarakat, hingga potensi adanya dampak pencemaran apabila dilakukan suatu pembangunan di daerah tertentu.

Lebih lanjut, Komisi Penilai AMDAL yang lebih independen karena beranggotakan institusi, masyarakat dan ahli, juga dihilangkan.

Sebagai gantinya, kewenangan komisi ini akan diserahkan kepada satu organisasi di bawah pemerintah yang akan menunjuk ahli-ahli yang bersertifikat.

Bentuk komisi penilai seperti ini, meski beranggotakan para ahli, tidak akan bisa merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan karena tidak ada perwakilan masyarakat.

Langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini adalah melakukan uji formil dan uji material ke Mahkamah Konstitusi.

Uji formil perlu diajukan untuk melihat apakah proses penyusunan UU sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Proses uji formil ini perlu untuk memberikan sebuah kritikan dan koreksi terhadap proses penyusunan perundang-undangan dengan metode seperti ini (omnibus law).

Kalau tidak ada koreksi, metode seperti ini akan direplikasi dalam penyusunan peraturan di Indonesia.

Untuk uji material bisa dilakukan kapan oleh warga negara, aliansi dan organisasi buruh dan lingkungan hidup untuk menguji pasal-pasal UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Langkah lainnya, saya tetap berharap agar para penyusun peraturan pelaksana (PP) bisa memiliki inisiatif untuk mengembalikan kembali partisipasi masyarakat. Hal ini bisa mengurangi dampak dari UU Cipta Kerja terhadap sektor lingkungan hidup.

Dengan proses pembahasan UU yang menghilangkan partisipasi publik, mau tidak mau baik kelompok masyarakat dan warga negara harus lebih proaktif dalam setiap rencana pembangunan.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 18:23 WIB

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!

1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:36 WIB

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?

Tekno | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:18 WIB

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 16:42 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review

4 Rekomendasi Parfum SAFF & Co. Paling Wangi dan Tahan Lama, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:31 WIB

I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil

I Want to Die but I Want to Eat Tteokbokki: Bertahan Hidup Lewat Harapan-harapan Kecil

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:30 WIB

Takut Dihakimi Manusia, 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pilih Curhat ke AI

Takut Dihakimi Manusia, 6 dari 10 Gen Z Indonesia Pilih Curhat ke AI

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:29 WIB

Cara Cek Sepatu New Balance 530 Ori, Kenali Bedanya dengan yang KW

Cara Cek Sepatu New Balance 530 Ori, Kenali Bedanya dengan yang KW

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:27 WIB

Ikut Beri Dukungan, Tom Cruise Bagikan Momen usai Nonton Film The Odyssey

Ikut Beri Dukungan, Tom Cruise Bagikan Momen usai Nonton Film The Odyssey

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:25 WIB

CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran

CENTCOM: 50 Ribu Pasukan Amerika Serikat Siaga Serang Iran

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:25 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Jalan yang Nyaman untuk Pemakaian Sehari-hari, Ringan dan Empuk

5 Rekomendasi Sepatu Jalan yang Nyaman untuk Pemakaian Sehari-hari, Ringan dan Empuk

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:24 WIB

Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19

Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:21 WIB

Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta

Janji Fabio Calonego Usai Memperpanjang Masa Bakti Bersama Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:19 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Undip Viral, Korban Mengaku Trauma hingga Tinggalkan Kuliah

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Undip Viral, Korban Mengaku Trauma hingga Tinggalkan Kuliah

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:16 WIB

×