Kalau tidak ada koreksi, metode seperti ini akan direplikasi dalam penyusunan peraturan di Indonesia.
Untuk uji material bisa dilakukan kapan oleh warga negara, aliansi dan organisasi buruh dan lingkungan hidup untuk menguji pasal-pasal UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Langkah lainnya, saya tetap berharap agar para penyusun peraturan pelaksana (PP) bisa memiliki inisiatif untuk mengembalikan kembali partisipasi masyarakat. Hal ini bisa mengurangi dampak dari UU Cipta Kerja terhadap sektor lingkungan hidup.
Dengan proses pembahasan UU yang menghilangkan partisipasi publik, mau tidak mau baik kelompok masyarakat dan warga negara harus lebih proaktif dalam setiap rencana pembangunan.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.