UU Cipta Kerja Tak Jamin Investasi Masuk, Lingkungan Berpotensi Rusak

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 06 Oktober 2020 | 22:23 WIB
UU Cipta Kerja Tak Jamin Investasi Masuk, Lingkungan Berpotensi Rusak
Cabut RUU Cipta Kerja (foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini akan jadi kontraproduktif karena pelaku usaha yang mau ekspansi dan merekrut tenaga kerja jadi berpikir ulang terkait dengan perubahan regulasi yang ada. Saat ini yang dibutuhkan adalah kepastian hukum pada saat resesi. Namun yang terjadi akan banyak investor dan pelaku usaha yang akan menunggu aturan teknis omnibus law keluar.

Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan omnibus law karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Padahal standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup. Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam UU Cipta Kerja maka sulit mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju.

Keluarnya dana asing dan nota protes dari investor adalah tanda adanya ketidakpercayaan bahwa omnibus law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi.

Di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Hal ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan diputus hubungan kerjanya. Padahal buruh membutuhkan pesangon yang adil untuk mempertahankan biaya hidup pada saat sulit mencari pekerjaan baru.

Kemudian soal kontrak terus menerus tanpa batas akan membuat ketidakpastian kerja meningkat. Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa dikontrak. Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap.

Masalah yang saat ini lebih mendesak dibandingkan memulihkan investasi dan menarik relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik. Itu semua luput dari pembahasan omnibus law.

Saya perkirakan investasi baik penanaman modal asing dan dalam negeri pada 2021 masih tetap rendah meskipun omnibus law disahkan. Cepat atau lambat pasti ada pihak yang akan mengajukan uji materi ke MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

UU ini hilangkan perlindungan lingkungan demi investasi
Raynaldo Sembiring - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak siap untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga: Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR

Dan, malah sebaliknya, menganggap proteksi lingkungan hidup sebagai sebuah ancaman dan hambatan bagi percepatan investasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI