Terlebih masih ada berbagai tuntutan untuk merevisi berbagai undang-undang pada sektor seperti pendidikan, partai politik, dan pemilihan umum dengan menggunakan pendekatan omnibus law.
Dalam perundang-undangan, kondisi ini dapat berdampak pada lemahnya legitimasi suatu UU dan juga berdampak pada pelaksanaan.
UU Cipta Kerja dihadapkan pada minimnya legitimasi ini. Penerapannya akan menimbulkan pertentangan antara kelompok yang diuntungkan, seperti kalangan investor dan pengusaha, versus kelompok yang dirugikan seperti pekerja/buruh, kelompok marginal seperti masyarakat hukum adat, dan pegiat lingkungan.
Investor tidak akan datang jika wabah tidak tertangani
Bhima Yudhistira Adhinegara - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Undang-Undang Cipta kerja sama sekali tidak penting untuk disahkan saat ini.
Selain karena dilakukan secara terburu-buru, pemerintah seharusnya fokus pada masalah utama saat ini yakni masih tingginya angka penularan wabah COVID-19.
Penanganan pandemi harusnya menjadi fokus. Tidak akan ada investor mau masuk ke Indonesia jika melihat kasus penularan COVID-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk warga negara Indonesia.
Pandemi juga membuat investor kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat sedang menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun.
Ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah yang mendasar sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depan.
Baca Juga: Amankan 18 Pelajar, Polisi: Mereka Dapat Info Bakal Ada Keributan Depan DPR
Di samping itu, akan ada ribuan aturan teknis dari mulai peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai ke peraturan daerah yang berubah akibat dari pengesahan UU omnibus law.