Perempuan Ini Selundupkan 25.000 iPhone Rusak dan Raup Keuntungan Rp 31,9 M

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 12 Januari 2021 | 08:30 WIB
Perempuan Ini Selundupkan 25.000 iPhone Rusak dan Raup Keuntungan Rp 31,9 M
Ilustrasi toko Apple. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah kecil ponsel yang disalahgunakan tidak dapat dijual karena berisi komponen palsu, dan akan secara diam-diam dikembalikan ke inventaris Pegatron.

Antara 31 Jan 2018 dan Mei 2019, pasangan tersebut menyalahgunakan 25.051 iPhone rusak dari Pegatron.

Perusahaan menderita kerugian 6.799.790 dolar Singapura, dengan Ng mendapat untung 3.115.482 dolar Singapura.

Dia menggunakan 71.750 dolar Singapura dari hasil untuk menempatkan deposit pembelian unit condominum di Tampines, pelanggaran di bawah Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Manfaat).

Dia juga menggunakan keuntungannya untuk pengeluaran pribadinya, seperti membayar hutang dan mendirikan bisnis toko perlengkapan bernama 24 Jam.

Pelanggaran terungkap ketika tiga auditor dari tim kepatuhan dan keamanan Apple melakukan audit mendadak pada Pegatron pada Mei 2019 dan menemukan bahwa ada iPhone yang tidak ditemukan.

Pegatron mengajukan laporan polisi pada 24 Mei 2019, dan Ng serta Lim ditangkap.

Polisi menyita ribuan dolar dari rekening bank Ng dan membekukan sekitar 33.000 dolar Singapura di rekening perusahaan milik 24 Jam, serta deposito 71.750 dolar Singapura, yang dipegang oleh pengembang properti.

Baca Juga: Apple iPhone SE 2021 Diprediksi Hadir pada Pertengahan 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI