AMSI: Revisi UU ITE Harus Jerat Perusahaan Media Sosial, Bukan Pengguna

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:07 WIB
AMSI: Revisi UU ITE Harus Jerat Perusahaan Media Sosial, Bukan Pengguna
Ilustrasi aplikasi-aplikasi media sosial (Shutterstock).

Suara.com - Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dimanfaatkan untuk mengatur perusahaan atau platform media sosial di Indonesia, demikian dikatakan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.

Dalam revisi UU ITE, beber Wens, pemerintah bisa sekaligus mengatur dua hal. Pertama adalah memastikan relasi bisnis yang adil antara perusahaan media dan raksasa media sosial.

Kedua mengubah pendekatan sanksi pelanggaran dari yang menyasar pengguna dengan pidana menjadi regulasi yang mengejar tanggung jawab platform. Sanksi hukum untuk pendekatan kedua ini adalah perdata.

"Ibarat dalam transportasi, selama ini yang diatur malah penumpang dan bukan perusahaan armada busnya. Akhirnya setiap kali ada pelanggaran, yang pengguna atau warganet ditangkap polisi. Masalahnya, pelanggaran akan selalu ada," beber Wens dalam percakapan via telepon dengan Suara.com di Jakarta, Jumat malam (20/2/2021).

Wens mengingatkan bahwa dinamika politik dan sosial di Indonesia, ditambah rendahnya tingkat literasi akan membuat selalu ada saja pengumbar ujaran kebencian, hoaks, serta konten negatif lainnya di internet.

"Kita akan tangkap orang terus (karena langgar UU ITE). Ini masalah tidak berujung, karena akan selalu ada hoaks dan hatespeech," imbuh dia.

Pemerintah bisa mengganti pasal-pasal karet yang dipermasalah di dalam pasal karet dengan pasal-pasal yang menimpakan tanggung jawab atas sampah-sampah digital kepada perusahaan media sosial sebagai penyedia platform.

"Solusi sampah digital adalah UU ITE yang atur platform. Social media law. Platform harus menyediakan tools untuk bersihkan sampah. Dia harus bertanggung jawab," tegas Wens.

Ia mengatakan pemerintah perlu meniru Jerman dengan undang-undang NetzGD yang secara tegas mengatur soal konten negatif di platform media sosial dan akan memberikan sanksi berupa denda jika platform tidak menghapus konten negatif.

Di Jerman, jika media sosial tak bisa menghapus konten negatif yang sudah dilaporkan dalam waktu tertentu maka mereka akan didenda hingga 50 juta euro.

Di Indonesia aturan seperti ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Tetapi menurut Wens, Indonesia butuh regulasi yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang.

Kedua adalah keterlibatan pemerintah dalam memastikan ada relasi yang adil antara perusahaan media dengan raksasa teknologi. Indonesia bisa meniru Australia yang punya regulasi untuk mewajibkan media sosial membayar setiap konten perusahaan media yang disebar di platform mereka.

"Langkah Australia ini perlu dipelajari dan diikuti oleh pemerintah kita," ujar Wens.

Menurut dia, relasi antara media Indonesia dan raksasa teknologi tidak adil. Media dirugikan karena konten serta data mereka diambil, sementara pendapatan yang diperoleh perusahaan teknologi dari sana tidak dibagi.

Keterlibatan pemerintah, jelas Wens, diperlukan karena posisi tawar perusahaan media di Indonesia belum cukup kuat di hadapan para rakasasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diskusi Bulanan: Quantum Age, Big Data dan Masa Depan Industri Media

Diskusi Bulanan: Quantum Age, Big Data dan Masa Depan Industri Media

Video | Selasa, 03 Februari 2026 | 20:35 WIB

Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital

Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital

News | Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:29 WIB

Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan

Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan

News | Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:02 WIB

AMSI Gandeng Deep Intelligence Research untuk Perkuat Jurnalisme Berbasis Data

AMSI Gandeng Deep Intelligence Research untuk Perkuat Jurnalisme Berbasis Data

Foto | Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:00 WIB

Diskusi AMSI: Media Dituntut Adaptif Hadapi Era Quantum dan Big Data

Diskusi AMSI: Media Dituntut Adaptif Hadapi Era Quantum dan Big Data

Foto | Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:00 WIB

AMSI dan Deep Intelligence Research Teken MoU Diseminasi Riset

AMSI dan Deep Intelligence Research Teken MoU Diseminasi Riset

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:13 WIB

AMSI Gandeng Deep Intelligence Research Gelar Diskusi Mengupas Masa Depan Media

AMSI Gandeng Deep Intelligence Research Gelar Diskusi Mengupas Masa Depan Media

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 21:06 WIB

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?

Video | Rabu, 17 Desember 2025 | 10:58 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Terkini

5 HP Layar Lebar dengan Stylus Pen untuk Desain Grafis, Smartphone Rasa Laptop

5 HP Layar Lebar dengan Stylus Pen untuk Desain Grafis, Smartphone Rasa Laptop

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 20:59 WIB

Teaser Misterius Beredar, Naughty Dog Siapkan Game Uncharted 5?

Teaser Misterius Beredar, Naughty Dog Siapkan Game Uncharted 5?

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 19:35 WIB

Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh

Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 19:18 WIB

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 7 April 2026: Ada Bundel Quackman, Emote, dan AK47 Lava

67 Kode Redeem FF Max Terbaru 7 April 2026: Ada Bundel Quackman, Emote, dan AK47 Lava

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 19:14 WIB

7 HP Murah dengan Kamera Bagus di April 2026, Tak Kalah dari iPhone

7 HP Murah dengan Kamera Bagus di April 2026, Tak Kalah dari iPhone

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 18:50 WIB

6 Kode Redeem Honkai Star Rail Terbaru April 2026: Klaim Stellar Jade dan Fuel Gratis

6 Kode Redeem Honkai Star Rail Terbaru April 2026: Klaim Stellar Jade dan Fuel Gratis

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 18:19 WIB

Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan

Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 18:04 WIB

3 Keunggulan Vivo T5 Pro: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo dan Chip Kencang

3 Keunggulan Vivo T5 Pro: Siap ke Indonesia, Usung Baterai Jumbo dan Chip Kencang

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 17:55 WIB

Donald Trump Ancam Habisi Iran dalam Satu Malam, Teheran Siapkan Rudal Besar

Donald Trump Ancam Habisi Iran dalam Satu Malam, Teheran Siapkan Rudal Besar

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 17:17 WIB

HP Murah Redmi A7 Pro 5G Debut Pekan Depan: Harga Bocor, Usung HyperOS 3

HP Murah Redmi A7 Pro 5G Debut Pekan Depan: Harga Bocor, Usung HyperOS 3

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 16:31 WIB