Kominfo Minta WhatsApp Transparan ke Pengguna soal Kebijakan Privasi Baru

Dythia Novianty, Dicky Prastya

Minggu, 21 Februari 2021 | 17:51 WIB
Kominfo Minta WhatsApp Transparan ke Pengguna soal Kebijakan Privasi Baru
Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay/Digitalpfade)

Suara.com - Kebijakan privasi terbarunya, WhatsApp telah mengonfirmasi bahwa enkripsi end-to-end bakal hilang untuk pengguna akun WhatsApp Business API.

Kebijakan ini bersamaan dengan pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru yang berlaku pada 15 Mei mendatang.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, WhatsApp harus memenuhi hak pengguna dengan memberikan penjelasan atas perubahan yang terjadi.

"Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik, mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia, agar lebih mudah dimengerti publik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Menurut Dedy, perubahan kebijakan privasi yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE), seperti WhatsApp perlu disertai dengan penjelasan dan mematuhi ketentuan perundangan di Indonesia, terutama mengenai hak-hak pengguna.

Ilustrasi WhatsApp. [Tumisu/Pixabay]
Ilustrasi WhatsApp. [Tumisu/Pixabay]

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta agar seluruh PSE mematuhi seluruh peraturan perundang-perundangan yang berlaku terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.

Dedy menambahkan, Kemkominfo juga mendorong WhatsApp atau Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia.

"Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Dedy menyatakan, pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

baca juga

"Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE," tandasnya.

Dedy juga mengingatkan kewajiban PSE yang melakukan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Hak-hak (pengguna) ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi," jelasnya.

Ilustrasi penggunaan WhatsApp. [Shutterstock]
Ilustrasi penggunaan WhatsApp. [Shutterstock]

Lebih lanjut, Dedy kembali menegaskan perhatian pemerintah terhadap perlindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Pangarep Pamer Chat WA Grup Keluarga, Warganet Tebak Sosok Pengirim

Kaesang Pangarep Pamer Chat WA Grup Keluarga, Warganet Tebak Sosok Pengirim

Hits | Kamis, 11 Februari 2021 | 08:59 WIB

Cara Membuat Akta Kematian Via WhatsApp di Depok

Cara Membuat Akta Kematian Via WhatsApp di Depok

Bogor | Rabu, 10 Februari 2021 | 18:23 WIB

Fitur Baru WhatsApp, Bakal Ada Opsi Bisukan sebelum Berbagi Video

Fitur Baru WhatsApp, Bakal Ada Opsi Bisukan sebelum Berbagi Video

Tekno | Selasa, 09 Februari 2021 | 06:05 WIB

45 Kalimat Lucu Inspirasi untuk Status WhatsApp, Tinggal Copy Paste

45 Kalimat Lucu Inspirasi untuk Status WhatsApp, Tinggal Copy Paste

Riau | Jum'at, 05 Februari 2021 | 06:11 WIB

Apa Itu WhatsApp GB? Aplikasi Modifikasi yang Rawan Resiko

Apa Itu WhatsApp GB? Aplikasi Modifikasi yang Rawan Resiko

Tekno | Rabu, 03 Februari 2021 | 06:52 WIB

Mengenal WA GB, WhatsApp Tak Resmi Ini Jadi Trending Topic

Mengenal WA GB, WhatsApp Tak Resmi Ini Jadi Trending Topic

Tekno | Selasa, 02 Februari 2021 | 18:00 WIB

Terkini

5 HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik yang Cocok untuk Multitasking

5 HP Gaming Rp3 Jutaan Terbaik yang Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:10 WIB

7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh

7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:08 WIB

Bidik Tren Smart Home Indonesia, Buka Pintu Pakai Sidik Jari hingga Face Recognition

Bidik Tren Smart Home Indonesia, Buka Pintu Pakai Sidik Jari hingga Face Recognition

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:23 WIB

SSD PCIe 5.0 Baru Hadir, Kecepatan Tembus 11.000 MB/s untuk Gaming, AI, dan Editing

SSD PCIe 5.0 Baru Hadir, Kecepatan Tembus 11.000 MB/s untuk Gaming, AI, dan Editing

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:15 WIB

4 HP Kamera Telephoto Terbaik 2026, Bisa Memotret Bulan dengan Detail Jelas

4 HP Kamera Telephoto Terbaik 2026, Bisa Memotret Bulan dengan Detail Jelas

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:43 WIB

Data Rahasia iPhone 18 Pro Bocor di Dark Web!

Data Rahasia iPhone 18 Pro Bocor di Dark Web!

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:36 WIB

Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass, Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli

Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass, Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:09 WIB

10 HP Layar 7 Inci Terbaik 2026, dari Entry Level Rp2 Jutaan hingga Flagship

10 HP Layar 7 Inci Terbaik 2026, dari Entry Level Rp2 Jutaan hingga Flagship

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:46 WIB

4 HP RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp2 Juta, Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol

4 HP RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp2 Juta, Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:20 WIB

Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026: Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship

Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026: Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:20 WIB

×