Daftar Pasal UU ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Kamis, 11 Maret 2021 | 10:43 WIB
Daftar Pasal UU ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ilustrasi Tower Telekomunikasi [Shutterstock]

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, menyoroti sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ada beberapa pasal yang sekiranya bisa mengancam kebebasan pers.

"Meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU kontroversial ini, bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim,” kata Ade dalam rilis yang diterima, Kamis (11/3/2021).

Ade melanjutkan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting sebuah negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, perlindungannya harus dituangkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

"Kenyataannya, tidak semua ketentuan dalam peraturan perundang–undangan benar–benar melindungi media pers dan wartawan. Masih ada beberapa ketentuan yang justru mengancam dan bahkan menggerus hak atas kebebasan pers, salah satunya UU ITE," tutur Ade.

Berikut beberapa pasal UU ITE yang diklaim mengancam kebebasan pers:

Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi elektronik

Pasal ini dinilai bertabrakan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain, yang menjamin hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi.

Ilustrasi depresi (Pixabay)
Ilustrasi depresi (Pixabay)

Menurut Ade, ketidakjelasan rumusan “informasi yang tidak relevan” dapat digunakan untuk melanggengkan fenomena impunitas kejahatan dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korupsi, atau kekerasan seksual.

Selain itu, pasal ini juga membuka peluang bagi pelaku termasuk pejabat publik untuk mengajukan penghapusan informasi tersebut, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Kemudian, frasa “penetapan pengadilan” menjadi masalah tersendiri karena mencerminkan asas voluntair.

Sementara imbas penghapusan menimpa minimal dua pihak sekaligus, yakni pribadi dan pengendali data dalam hal ini disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media.

"Dengan demikian, secara substansi pasal ini sudah bermasalah dan dapat digunakan untuk kepentingan yang semangatnya jauh dari penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ade.

Pasal 27 Ayat 3 dan 45 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Menurut Ade, pasal ini menambah risiko kriminalisasi terhadap wartawan yang melakukan kerja jurnalistik dengan tuduhan pencemaran dan penghinaan.

Sebab, rumusan pasal yang luas sehingga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online, tidak terkecuali pada wartawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI