Simak Aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli

Rifan Aditya

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:28 WIB
Simak Aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli
Aturan COD di Tokopedia, Shopee,  Bukalapak dan Blibli - Ilustrasi COD. (Google Images)

Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video dua perempuan  marah-marah karena barang yang dipesan di online shop melalui sistem COD tidak sesuai. Tampaknya para pembeli perlu tahu aturan COD di Tokopedia, ShopeeBukalapak dan Blibli.

COD (cash on delivery) sendiri yaitu sisyem pembayaran yang dilakukan setelah barang pesanan diterima. Kejadian barang pesanan tidak sesuai  menggunakan sistem COD ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Nah, agar kejadian serupa tak kembali terulang, berkut ini aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli.

1. Aturan COD di Tokopedia

Memesan produk dengan pembayaran COD di Tokopedia, pastikan kamu perhatikan apakah transaksi tersebut dapat diretur saat kondisi barang rusak atau tidak.
Adapun ketentuan retur produk kepada seller di Tokopedia yaitu sebagai berikut.

  1. Retur dapat dilakukan apabila barang belum dibuka pembeli. 
  2. Ongkos kirim retur akan ditanggung  Tokopedia
  3. Jika selama proses pengiriman produk terjadi kerusakan, maka akan ditanggung pihak asuransi

Adapun proses klaim barang rusak atau hilang yaitu sebagai berikut ini.

  • Seller wajib mengajukan klaim pada Pusat Resolusi maksimal 3-7 hari
  • Sebelum atau sesudah barang diretur, seller memberikan bukti 
  • Tokopedia akan melaksanakan eskalasi terhadap partner logistik
  • Partner akan melaksanakan investigasi maks. 7 hari masa kerja
  • Jika sudah disetujui, selletr akan memperoleh biaya ganti sesuai klaim yang telah diajukan

2. Aturan COD di Shopee

Pembelian produk menggunakan sistem COD maupun non-COD di Shopee mempunyai prosedur atau aturan yang sama. Adapun peraturan dan prosedurnya yakni sebagai berikut.

  1. Produk dalam kondisi cacat atau rusak
  2. Produk tidak sesuai pesanan/berbeda dengan deskripsi atau foto yang ada di etalase toko
  3. Kesepakatan bersama dengan Seller

Pengembalian produk COD juga dapat dilakukan oleh pembeli dengan pilihan alasan kondisi sebagai berikut.

  • Saya tidak menerima pesanan
  • Produk yang diterima tidak lengkap
  • Produk yang diterima cacat
  • Produk yang diterima tidak berfungsi dengan baik
  • Produk berbeda dengan deskripsi/foto

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pengembalian produk dan dana yakni seperti berikut ini.

baca juga
  1. Klik ‘Pesanan Saya’ pada tab ‘Saya’
  2. Klik tab ‘Dikirim’
  3. Masuk halaman ‘Rincian Pesanan’
  4. Klik ‘Ajukan Pengembalian’
  5. Pilih produk yang ingin dikembalikan
  6. Klik ‘Pilih Alasan’, lalu pilih alasan pengajuan 
  7. Masukkan email pribadi
  8. Klik ‘Kirimkan’

3. Aturan COD di Bukalapak

Pembelian sistem COD di Bukalapak hanya melalui jasa pengiriman Sicepat REG. Adapun ketentuan atau prosedur COD di Bukalapak yakni sebagai berikut.

  • Aktifkan fitur COD melalui Seller Center maupun aplikasi Bukalapak 
  • Pelapak yang bisa mengaktifkan sistem COD hanya Super Seller yang mempunyai lebih dari  50 feedback positive
  • Pelapak dapat mengaktifkan sitem COD pada pengaturan jasa pengiriman dan memilih SiCepat REG COD
  • Belanja minimal mulai dari Rp30.000 sampai Rp2.000.000 dalam sekali transaksi COD
  • Pelapak wajib cetak label pengiriman atau Cetak Pesanan serta menempelkan pada paket yang akan dikirimkan
  • Pergantian kurir tidak bisa dilakukan pelapak jika pembeli memilih sistem COD dengan alasan apapun
  • Pelapak diharapkan kembali memeriksa alamat pengiriman pembeli
  • Dana akan diteruskan ke pelapak jika pembeli telah konfirmasi terima produk selama 2x24 jam 
  • Jika pengguna melanggar sistem COD, Bukalapak akan segera menindak pengguna
  • Pelapak boleh menolak pesanan pembeli tanpa adanya penambahan akumulasi feedback negatif
  • Syarat dan Ketentuan sistem COD ini menjadian bagian tak terpisahkan dari aturan atau prosedutr Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak yang sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya
  • Dengan transaksi menggunakan sistem COD,  Pengguna dinyatakan telah membaca dan menyetujui syarat & ketentuan program fitur COD ini dan Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak

4. Aturan COD di Blibli

Sistem pembayaran COD di Blibli memiliki beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya seperti berikut ini.

  • Klik opsi ‘Bayar di Tempat (COD)’ di kolom ‘Pilih Metode Pembayaran’
  • Pesanan akan diserahkan jika pembeli sudah melakukan pembayaran ke kurir Blibli
  • Pembayaran menggunakan sistem COD  dikenakan biaya 2% dari total transaksi
  • Kurir melakukan penagihan jika sampai di alamat yang dituju
  • Sistem COD hanya berlaku untuk barang/produk tertentu, seperti: memiliki tanda ‘Dikirimkan oleh Blibli’, seller pilihan serta wilayah pengiriman tertentu, dengan pesanan maksimal Rp 3 juta

Adapun ketentuan untuk pengembalian barang COD yaitu sebagai berikut.

  • Masuk ke profile akun Blibli, lalu pilih tab ‘Pengembalian’ dan klik ‘Ajukan Pengembalian Produk’
  • Pada tab ‘Pesanan Selesai’, pilih produk/barang yang ingin dikembalikan
  • Pilih ‘Pengembalian Produk’, lalu lengkapi form pengembalian produk
  • Beri tanda centang pada barang/produk yang ingin dikembalikan, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Pilih ‘Alasan Pengambilan Produk’, ‘Ekspektasi Solusi Pengembalian’, dan “Metode Pengembalian Produk’
  • Tulis detail permasalahan di kolom ‘Deskripsikan Keluhan’, lalu unggah bukti foto barang/produk yang ingin dikembalikan
  • Lampirkan bukti video di bagian ‘Deskripsi Keluhan’ atau kirim melalui e-mail ke Customer Care Blibli 
  • Beri tanda centang pada bagian persetujuan Syarat & Ketentuan, lalu pilih ‘Konfirmasi Pengajuan’
  • Untuk ekspektasi solusi pengembalian ‘Tukar Produk’, sudah tersedia fitur self-replacement yang berfungsi untuk memilih penggantian dengan produk
  • Kamu akan menerima nformasi nomor pengembalian (RMAxxxx), lalu unduh label pengembalian produk pada ‘Cetak Label Pengiriman Produk Di Sini’

Nah, itulah prosedur atau aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita Ini Beli Tempe dari Olshop, Warganet Kaget Lihat Bungkusnya

Wanita Ini Beli Tempe dari Olshop, Warganet Kaget Lihat Bungkusnya

Lifestyle | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:21 WIB

Kurir Dibentak Pembeli Saat COD, dr Tirta Geram Beri Penjelasan Ini

Kurir Dibentak Pembeli Saat COD, dr Tirta Geram Beri Penjelasan Ini

Jogja | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:38 WIB

Pesanan Tak Sesuai, Viral Pria Paksa Kurir Kembalikan dan Ganti Barang COD

Pesanan Tak Sesuai, Viral Pria Paksa Kurir Kembalikan dan Ganti Barang COD

Hits | Kamis, 20 Mei 2021 | 06:39 WIB

Viral Pria Tarik Baju dan Rampas HP Kurir COD: 'Kasih Kembali Uang Saya'

Viral Pria Tarik Baju dan Rampas HP Kurir COD: 'Kasih Kembali Uang Saya'

Bekaci | Kamis, 20 Mei 2021 | 08:30 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×