Simak Aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli

Rifan Aditya

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:28 WIB
Simak Aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli
Aturan COD di Tokopedia, Shopee,  Bukalapak dan Blibli - Ilustrasi COD. (Google Images)

Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video dua perempuan  marah-marah karena barang yang dipesan di online shop melalui sistem COD tidak sesuai. Tampaknya para pembeli perlu tahu aturan COD di Tokopedia, Shopee,  Bukalapak dan Blibli.

COD (cash on delivery) sendiri yaitu sisyem pembayaran yang dilakukan setelah barang pesanan diterima. Kejadian barang pesanan tidak sesuai  menggunakan sistem COD ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Nah, agar kejadian serupa tak kembali terulang, berkut ini aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli.

1. Aturan COD di Tokopedia

Memesan produk dengan pembayaran COD di Tokopedia, pastikan kamu perhatikan apakah transaksi tersebut dapat diretur saat kondisi barang rusak atau tidak.
Adapun ketentuan retur produk kepada seller di Tokopedia yaitu sebagai berikut.

  1. Retur dapat dilakukan apabila barang belum dibuka pembeli. 
  2. Ongkos kirim retur akan ditanggung  Tokopedia
  3. Jika selama proses pengiriman produk terjadi kerusakan, maka akan ditanggung pihak asuransi

Adapun proses klaim barang rusak atau hilang yaitu sebagai berikut ini.

  • Seller wajib mengajukan klaim pada Pusat Resolusi maksimal 3-7 hari
  • Sebelum atau sesudah barang diretur, seller memberikan bukti 
  • Tokopedia akan melaksanakan eskalasi terhadap partner logistik
  • Partner akan melaksanakan investigasi maks. 7 hari masa kerja
  • Jika sudah disetujui, selletr akan memperoleh biaya ganti sesuai klaim yang telah diajukan

2. Aturan COD di Shopee

Pembelian produk menggunakan sistem COD maupun non-COD di Shopee mempunyai prosedur atau aturan yang sama. Adapun peraturan dan prosedurnya yakni sebagai berikut.

  1. Produk dalam kondisi cacat atau rusak
  2. Produk tidak sesuai pesanan/berbeda dengan deskripsi atau foto yang ada di etalase toko
  3. Kesepakatan bersama dengan Seller

Pengembalian produk COD juga dapat dilakukan oleh pembeli dengan pilihan alasan kondisi sebagai berikut.

  • Saya tidak menerima pesanan
  • Produk yang diterima tidak lengkap
  • Produk yang diterima cacat
  • Produk yang diterima tidak berfungsi dengan baik
  • Produk berbeda dengan deskripsi/foto

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pengembalian produk dan dana yakni seperti berikut ini.

baca juga
  1. Klik ‘Pesanan Saya’ pada tab ‘Saya’
  2. Klik tab ‘Dikirim’
  3. Masuk halaman ‘Rincian Pesanan’
  4. Klik ‘Ajukan Pengembalian’
  5. Pilih produk yang ingin dikembalikan
  6. Klik ‘Pilih Alasan’, lalu pilih alasan pengajuan 
  7. Masukkan email pribadi
  8. Klik ‘Kirimkan’

3. Aturan COD di Bukalapak

Pembelian sistem COD di Bukalapak hanya melalui jasa pengiriman Sicepat REG. Adapun ketentuan atau prosedur COD di Bukalapak yakni sebagai berikut.

  • Aktifkan fitur COD melalui Seller Center maupun aplikasi Bukalapak 
  • Pelapak yang bisa mengaktifkan sistem COD hanya Super Seller yang mempunyai lebih dari  50 feedback positive
  • Pelapak dapat mengaktifkan sitem COD pada pengaturan jasa pengiriman dan memilih SiCepat REG COD
  • Belanja minimal mulai dari Rp30.000 sampai Rp2.000.000 dalam sekali transaksi COD
  • Pelapak wajib cetak label pengiriman atau Cetak Pesanan serta menempelkan pada paket yang akan dikirimkan
  • Pergantian kurir tidak bisa dilakukan pelapak jika pembeli memilih sistem COD dengan alasan apapun
  • Pelapak diharapkan kembali memeriksa alamat pengiriman pembeli
  • Dana akan diteruskan ke pelapak jika pembeli telah konfirmasi terima produk selama 2x24 jam 
  • Jika pengguna melanggar sistem COD, Bukalapak akan segera menindak pengguna
  • Pelapak boleh menolak pesanan pembeli tanpa adanya penambahan akumulasi feedback negatif
  • Syarat dan Ketentuan sistem COD ini menjadian bagian tak terpisahkan dari aturan atau prosedutr Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak yang sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya
  • Dengan transaksi menggunakan sistem COD,  Pengguna dinyatakan telah membaca dan menyetujui syarat & ketentuan program fitur COD ini dan Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak

4. Aturan COD di Blibli

Sistem pembayaran COD di Blibli memiliki beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya seperti berikut ini.

  • Klik opsi ‘Bayar di Tempat (COD)’ di kolom ‘Pilih Metode Pembayaran’
  • Pesanan akan diserahkan jika pembeli sudah melakukan pembayaran ke kurir Blibli
  • Pembayaran menggunakan sistem COD  dikenakan biaya 2% dari total transaksi
  • Kurir melakukan penagihan jika sampai di alamat yang dituju
  • Sistem COD hanya berlaku untuk barang/produk tertentu, seperti: memiliki tanda ‘Dikirimkan oleh Blibli’, seller pilihan serta wilayah pengiriman tertentu, dengan pesanan maksimal Rp 3 juta

Adapun ketentuan untuk pengembalian barang COD yaitu sebagai berikut.

  • Masuk ke profile akun Blibli, lalu pilih tab ‘Pengembalian’ dan klik ‘Ajukan Pengembalian Produk’
  • Pada tab ‘Pesanan Selesai’, pilih produk/barang yang ingin dikembalikan
  • Pilih ‘Pengembalian Produk’, lalu lengkapi form pengembalian produk
  • Beri tanda centang pada barang/produk yang ingin dikembalikan, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Pilih ‘Alasan Pengambilan Produk’, ‘Ekspektasi Solusi Pengembalian’, dan “Metode Pengembalian Produk’
  • Tulis detail permasalahan di kolom ‘Deskripsikan Keluhan’, lalu unggah bukti foto barang/produk yang ingin dikembalikan
  • Lampirkan bukti video di bagian ‘Deskripsi Keluhan’ atau kirim melalui e-mail ke Customer Care Blibli 
  • Beri tanda centang pada bagian persetujuan Syarat & Ketentuan, lalu pilih ‘Konfirmasi Pengajuan’
  • Untuk ekspektasi solusi pengembalian ‘Tukar Produk’, sudah tersedia fitur self-replacement yang berfungsi untuk memilih penggantian dengan produk
  • Kamu akan menerima nformasi nomor pengembalian (RMAxxxx), lalu unduh label pengembalian produk pada ‘Cetak Label Pengiriman Produk Di Sini’

Nah, itulah prosedur atau aturan COD di Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Blibli. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita Ini Beli Tempe dari Olshop, Warganet Kaget Lihat Bungkusnya

Wanita Ini Beli Tempe dari Olshop, Warganet Kaget Lihat Bungkusnya

Lifestyle | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:21 WIB

Kurir Dibentak Pembeli Saat COD, dr Tirta Geram Beri Penjelasan Ini

Kurir Dibentak Pembeli Saat COD, dr Tirta Geram Beri Penjelasan Ini

Jogja | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:38 WIB

Pesanan Tak Sesuai, Viral Pria Paksa Kurir Kembalikan dan Ganti Barang COD

Pesanan Tak Sesuai, Viral Pria Paksa Kurir Kembalikan dan Ganti Barang COD

Hits | Kamis, 20 Mei 2021 | 06:39 WIB

Viral Pria Tarik Baju dan Rampas HP Kurir COD: 'Kasih Kembali Uang Saya'

Viral Pria Tarik Baju dan Rampas HP Kurir COD: 'Kasih Kembali Uang Saya'

Bekaci | Kamis, 20 Mei 2021 | 08:30 WIB

Terkini

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Lewat Zoom, Darmawan Prasodjo Dicopot Jadi Dirut PLN

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Rekor PNBP Imigrasi Tembus Target: Berkah atau Beban Pengawasan?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa HP Cepat Panas saat Pakai Data Seluler? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Brimob Terjunkan 50 Personel Tangani Ledakan Pasar Cimanggis, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Gairah Sepak Bola Indonesia Bikin Bulu Kuduk Ole Romeny Berdiri: Eropa Kalah Jauh

Gairah Sepak Bola Indonesia Bikin Bulu Kuduk Ole Romeny Berdiri: Eropa Kalah Jauh

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:57 WIB

Cara Membersihkan Botol Tupperware dengan Benar agar Tidak Bau dan Awet Dipakai

Cara Membersihkan Botol Tupperware dengan Benar agar Tidak Bau dan Awet Dipakai

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pamerkan Inovasi, Dua Siswa SMP Presentasikan Inovasi Beras di FIJ 2026

Pamerkan Inovasi, Dua Siswa SMP Presentasikan Inovasi Beras di FIJ 2026

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:35 WIB

×