"Lakukan peninjauan ulang, memperbaiki, merapikan sistem lembaga, khususnya tiga lembaga tersebut. Masyarakat punya hak untuk memahami," pungkasnya.
"Lakukan peninjauan ulang, memperbaiki, merapikan sistem lembaga, khususnya tiga lembaga tersebut. Masyarakat punya hak untuk memahami," pungkasnya.