Net1 Berkomitmen Penuhi Hak Pelanggan di Tengah Penghentian Layanan

Liberty Jemadu

Selasa, 29 Juni 2021 | 12:09 WIB
Net1 Berkomitmen Penuhi Hak Pelanggan di Tengah Penghentian Layanan
Net1 berjanji akan penuhi hak pelanggan yang tak bisa mengakses internet akibat gangguan teknis perusahaan. Foto: Ilustrasi internet di pedesaan. (Shutterstock).

Suara.com - PT Net Satu Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI), mengatakan berkomitmen melindungi hak seluruh pelanggannya selama masa penghentian sementara operasional jaringan 450Mhz akibat gangguan teknis.

PT Net Satu Indonesia memegang merek Net1. Sejak 22 Juni layanan internet Net1 mengalami gangguan dan masalah ini telah diumumkan ke publik.

Net1 Indonesia akan bekerja bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta akan sepenuhnya menghormati dan melindungi hak pelanggan selama penghentian sementara ini," bunyi peryataan resmi Net1 dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021).

Sayang Net1 tidak menjelaskan masalah teknis apa yang menyebabkan layanan internetnya terganggu. Kominfo dalam keterangan persnya pekan lalu juga tidak membeberkan penyebab gangguan tersebut.

Pada 11 Juni lalu Kominfo memang melayangkan surat teguran kedua PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia karena belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).

Total kewajiban yang belum dibayarkan perusahaan itu, per 1 Juni 2021, adalah sebesar Rp 442 miliar. Jika tak kunjung dibayar sampai batas waktu, surat peringatan ketiga akan dilayangkan pada 1 Agustus dan sekaligus akan dilakukan penghentikan sementara penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pada pekan lalu diwartakan bahwa Net1 mengumumkan di situs resminya bahwa layanan internetnya sedang mengalami "kendala teknis". Perusahaan juga berjanji akan mengembalikan dana pelanggan yang terimbas masalah ini. Net1 juga berjanji bahwa layanan akan kembali normal sebelum 31 Juli.

Layanan Net1 tersedia di 28 provinsi di Indonesia, dengan total pelanggan 334.473. Net1 Indonesia menyediakan layanan broadband nirkabel berfrekuensi 450 MHz di Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.

Net1 mengklaim bahwa karakteristik frekuensi rendah 450 MHz sangat cocok untuk daerah-daerah berwilayah luas dengan tingkat kepadatan rendah. Dengan karakteristik itu, Net1 Indonesia menyasar wilayah pedesaan dan pelosok yang sulit dijangkau oleh layanan internet berfrekuensi tinggi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!

News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto

News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan

News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban

Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

×