Idealnya untuk menghindari pengaturan ganda soal tindak pidana, revisi UU ITE dan revisi KUHP bisa berjalan beriringan.
Dengan mengeluarkan SKB, pemerintah sebenarnya mengakui bahwa pasal-pasal ini bermasalah baik dari segi bahasa perundang-undangan maupun dalam penegakannya – kalau tidak, tentu SKB tidak diperlukan.
Ketentuan yang sudah baik dalam SKB perlu dipertegas dalam revisi UU ITE nanti. UU ITE yang baru nanti harus memenuhi beberapa syarat antara lain kejernihan atau kejelasan pengertian dan kelugasan.
Lebih lanjut, ada beberapa hal lain yang perlu diatur juga dalam revisi UU ITE nantinya, misalnya penghapusan sanksi pidana atas perbuatan pencemaran nama baik dan pemulihan reputasi bagi mereka yang sudah menderita kerugian akibat pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.