Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan

Liberty Jemadu | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:26 WIB
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]

Suara.com - Minggu lalu pemerintah mengeluarkan SKB UU ITE, sebuah surat keputusan bersama yang diteken Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang pedoman penerapan beberapa pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB itu merupakan respons terakhir pemerintah terhadap tuntutan masyarakat untuk merevisi UU ITE.

Saya yang sedang melakukan penelitian tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan dampaknya pada demokrasi mencatat ada beberapa kemajuan dalam penerapan UU ITE lewat SKB ini, meski masih ada juga beberapa masalah yang masih timbul.

Upaya menjelaskan makna kesusilaan

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Problem mendasar pasal 27 ayat 1 di atas adalah definisi kesusilaan yang luas yang bisa dimaknai sebagai tindak pidana yang melanggar norma-norma di masyarakat – tidak hanya terbatas pada pornografi.

SKB kemudian menegaskan bahwa ada arti sempit dan luas untuk “kesusilaan”. SKB mendefinisikan “kesusilaan” dalam arti sempit sebagai konten pornografi yang merujuk pada UU Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga konten pornografi untuk kepentingan sendiri tidak melanggar hukum.

Namun masih terdapat definisi yang tumpang tindih terkait bentuk perbuatan “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya”.

Berdasarkan SKB, frasa “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya” bisa menjadi rancu karena ada kemiripan definisi: sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, ataupun mengirimkan kembali konten melanggar.

Padahal, menurut penjelasan UU ITE, “mendistribusikan” adalah perbuatan menyebarkan kepada orang banyak – retweet di media sosial termasuk di sini.

Sementara, “membuat dapat diaksesnya” dalam penjelasan UU ITE, adalah semua perbuatan lain selain “mendistribusikan” dan “mentransmisikan”.

Definisi di dalam UU ITE yang masih luas ini memungkinkan pihak ketiga seperti penyedia jasa internet, ikut bertanggung jawab secara pidana.

Menurut saya, lebih baik menghapus frasa “membuat dapat diaksesnya” yang lebih bersifat pasif di dalam revisi UU ITE nanti, karena SKB pun menegaskan perlu adanya perbuatan aktif pelaku.

Merujuk pada KUHP tapi ….

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya

Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya

Tekno | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:56 WIB

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:21 WIB

Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE

Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE

DPR | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:15 WIB

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Tekno | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:08 WIB

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:56 WIB

Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 17:46 WIB

RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital

RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital

Tekno | Kamis, 23 November 2023 | 21:55 WIB

Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Tekno | Kamis, 23 November 2023 | 19:33 WIB

Terkini

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Kenapa Sinyal Internet Lemot saat Lebaran? Begini 5 Cara Mengatasinya

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:10 WIB

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

10 Cara Merapikan Kabel dan Charger agar Tidak Ruwet

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:07 WIB

Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan

Saingi MacBook, Laptop Premium Xiaomi Book Pro 14 Dibanderol Rp19 Jutaan

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:43 WIB

5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Chipset Snapdragon Terbaik 2026

5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Chipset Snapdragon Terbaik 2026

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB

Tak Lagi Rumor, Starfield Bakal Meluncur ke PS5 Bulan Depan

Tak Lagi Rumor, Starfield Bakal Meluncur ke PS5 Bulan Depan

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Huawei Mate 80 Pro Resmi ke Pasar Global: Andalkan Sensor Premium dan Cincin Kamera Ikonis

Huawei Mate 80 Pro Resmi ke Pasar Global: Andalkan Sensor Premium dan Cincin Kamera Ikonis

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:34 WIB

Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game

Arab Saudi Kini Kuasai 10 Persen Saham Capcom, Langkah Agresif Putra Mahkota di Dunia Game

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:20 WIB

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Maret 2026: Klaim Voucher, Legenda Timnas, dan Gems

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Maret 2026: Klaim Voucher, Legenda Timnas, dan Gems

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB

7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026

7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:46 WIB

15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 untuk Grup WhatsApp Tetangga Agar Makin Akrab

15 Ucapan Selamat Lebaran 2026 untuk Grup WhatsApp Tetangga Agar Makin Akrab

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:40 WIB