Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan

Liberty Jemadu | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:26 WIB
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE adalah pasal yang paling banyak digunakan untuk pelaporan kasus pelanggaran UU ITE.

SKB menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008, definisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk pada pencemaran dan fitnah di KUHP.

Kabar baiknya, ini akan mempertegas batasan tindak pidana hanyalah untuk serangan terhadap kehormatan atau tuduhan yang salah, bukan cacian atau makian yang tidak menyerang reputasi korban.

SKB juga menegaskan menegaskan bahwa pelapor dalam hal ini adalah individu, bukan badan hukum seperti organisasi, perusahaan, atau kelompok sebagaimana banyak terjadi selama ini.

Hal positif lainnya adalah penegasan bahwa ekspresi berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak termasuk tindak pidana.

Pedoman ini memberikan contoh perbuatan mentransmisikan informasi pencemaran nama baik yang dikategorikan “supaya diketahui umum” adalah unggahan di media sosial yang profilnya tidak dikunci untuk dilihat publik.

Sayangnya, ini belum menjawab mengenai informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik yang dikirimkan melalui medium yang privat, contohnya pesan singkat (SMS) dan e-mail, mengingat keduanya juga merupakan informasi elektronik.

Untuk Pasal 27 Ayat 4, SKB juga mempertegas definisi pemerasan dan pengancaman mengacu kepada KUHP.

Hal ini patut diapresiasi karena SKB menyebutkan yang termasuk perbuatan mengancam adalah juga ancaman membuka rahasia, membuka data, foto dan video pribadi.

Perbuatan-perbuatan ini dapat didefinisikan sebagai outing atau pelanggaran privasi yang merupakan salah satu jenis dari KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online).

Makna ganda

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

SKB menentukan bahwa pasal 36 di atas hanya mengatur pemidanaan terkait kerugian materiil yaitu dampak kerugian yang nyata.

Ketentuan ini bisa bermakna ganda. Kerugian materiil bisa diukur pada tindak pidana yang korbannya adalah sistem elektronik (peretasan) atau menggunakan sistem elektronik sebagai medium (penipuan konsumen online).

Namun pada tindak pidana yang berkaitan dengan ekspresi di internet seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, bentuk kerugian materiil sulit diukur. Ini karena perbuatan itu melibatkan sesuatu yang abstrak seperti kehormatan dan rasa permusuhan atas dasar SARA.
Bukan delik aduan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya

Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya

Tekno | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:56 WIB

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:21 WIB

Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE

Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE

DPR | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:15 WIB

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Tekno | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:08 WIB

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:56 WIB

Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 17:46 WIB

RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital

RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital

Tekno | Kamis, 23 November 2023 | 21:55 WIB

Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Tekno | Kamis, 23 November 2023 | 19:33 WIB

Terkini

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:20 WIB

Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026

Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:10 WIB

35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare

35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:42 WIB

Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz

Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 19:45 WIB

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 19:14 WIB

Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah

Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 18:45 WIB

Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo

Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 18:19 WIB

39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Hadiah dan Manfaatkan Event TOTS

39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Hadiah dan Manfaatkan Event TOTS

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:54 WIB

Update Samsung April 2026: Daftar HP Galaxy yang Dapat Patch Keamanan Terbaru, Ada Punya Kamu?

Update Samsung April 2026: Daftar HP Galaxy yang Dapat Patch Keamanan Terbaru, Ada Punya Kamu?

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:16 WIB

5 Studio Raksasa Bersaing Dapatkan Film Battlefield, Adaptasi Game Makin Populer

5 Studio Raksasa Bersaing Dapatkan Film Battlefield, Adaptasi Game Makin Populer

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:07 WIB