Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:26 WIB
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE adalah pasal yang paling banyak digunakan untuk pelaporan kasus pelanggaran UU ITE.

SKB menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008, definisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk pada pencemaran dan fitnah di KUHP.

Kabar baiknya, ini akan mempertegas batasan tindak pidana hanyalah untuk serangan terhadap kehormatan atau tuduhan yang salah, bukan cacian atau makian yang tidak menyerang reputasi korban.

SKB juga menegaskan menegaskan bahwa pelapor dalam hal ini adalah individu, bukan badan hukum seperti organisasi, perusahaan, atau kelompok sebagaimana banyak terjadi selama ini.

Hal positif lainnya adalah penegasan bahwa ekspresi berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak termasuk tindak pidana.

Pedoman ini memberikan contoh perbuatan mentransmisikan informasi pencemaran nama baik yang dikategorikan “supaya diketahui umum” adalah unggahan di media sosial yang profilnya tidak dikunci untuk dilihat publik.

Sayangnya, ini belum menjawab mengenai informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik yang dikirimkan melalui medium yang privat, contohnya pesan singkat (SMS) dan e-mail, mengingat keduanya juga merupakan informasi elektronik.

Untuk Pasal 27 Ayat 4, SKB juga mempertegas definisi pemerasan dan pengancaman mengacu kepada KUHP.

Hal ini patut diapresiasi karena SKB menyebutkan yang termasuk perbuatan mengancam adalah juga ancaman membuka rahasia, membuka data, foto dan video pribadi.

Baca Juga: Klarifikasi Kemenko Polhukam Soal SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken Diam-diam

Perbuatan-perbuatan ini dapat didefinisikan sebagai outing atau pelanggaran privasi yang merupakan salah satu jenis dari KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online).

Makna ganda

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

SKB menentukan bahwa pasal 36 di atas hanya mengatur pemidanaan terkait kerugian materiil yaitu dampak kerugian yang nyata.

Ketentuan ini bisa bermakna ganda. Kerugian materiil bisa diukur pada tindak pidana yang korbannya adalah sistem elektronik (peretasan) atau menggunakan sistem elektronik sebagai medium (penipuan konsumen online).

Namun pada tindak pidana yang berkaitan dengan ekspresi di internet seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, bentuk kerugian materiil sulit diukur. Ini karena perbuatan itu melibatkan sesuatu yang abstrak seperti kehormatan dan rasa permusuhan atas dasar SARA.
Bukan delik aduan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI