Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan

Liberty Jemadu | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:26 WIB
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
Menko Polhukam Mahfud MD, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Antara/Humas Kemenko Polhukam]

Suara.com - Minggu lalu pemerintah mengeluarkan SKB UU ITE, sebuah surat keputusan bersama yang diteken Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang pedoman penerapan beberapa pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB itu merupakan respons terakhir pemerintah terhadap tuntutan masyarakat untuk merevisi UU ITE.

Saya yang sedang melakukan penelitian tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan dampaknya pada demokrasi mencatat ada beberapa kemajuan dalam penerapan UU ITE lewat SKB ini, meski masih ada juga beberapa masalah yang masih timbul.

Upaya menjelaskan makna kesusilaan

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Problem mendasar pasal 27 ayat 1 di atas adalah definisi kesusilaan yang luas yang bisa dimaknai sebagai tindak pidana yang melanggar norma-norma di masyarakat – tidak hanya terbatas pada pornografi.

SKB kemudian menegaskan bahwa ada arti sempit dan luas untuk “kesusilaan”. SKB mendefinisikan “kesusilaan” dalam arti sempit sebagai konten pornografi yang merujuk pada UU Pornografi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga konten pornografi untuk kepentingan sendiri tidak melanggar hukum.

Namun masih terdapat definisi yang tumpang tindih terkait bentuk perbuatan “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya”.

Berdasarkan SKB, frasa “mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya” bisa menjadi rancu karena ada kemiripan definisi: sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, ataupun mengirimkan kembali konten melanggar.

Padahal, menurut penjelasan UU ITE, “mendistribusikan” adalah perbuatan menyebarkan kepada orang banyak – retweet di media sosial termasuk di sini.

Sementara, “membuat dapat diaksesnya” dalam penjelasan UU ITE, adalah semua perbuatan lain selain “mendistribusikan” dan “mentransmisikan”.

Definisi di dalam UU ITE yang masih luas ini memungkinkan pihak ketiga seperti penyedia jasa internet, ikut bertanggung jawab secara pidana.

Menurut saya, lebih baik menghapus frasa “membuat dapat diaksesnya” yang lebih bersifat pasif di dalam revisi UU ITE nanti, karena SKB pun menegaskan perlu adanya perbuatan aktif pelaku.

Merujuk pada KUHP tapi ….

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE adalah pasal yang paling banyak digunakan untuk pelaporan kasus pelanggaran UU ITE.

SKB menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada 2008, definisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk pada pencemaran dan fitnah di KUHP.

Kabar baiknya, ini akan mempertegas batasan tindak pidana hanyalah untuk serangan terhadap kehormatan atau tuduhan yang salah, bukan cacian atau makian yang tidak menyerang reputasi korban.

SKB juga menegaskan menegaskan bahwa pelapor dalam hal ini adalah individu, bukan badan hukum seperti organisasi, perusahaan, atau kelompok sebagaimana banyak terjadi selama ini.

Hal positif lainnya adalah penegasan bahwa ekspresi berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan tidak termasuk tindak pidana.

Pedoman ini memberikan contoh perbuatan mentransmisikan informasi pencemaran nama baik yang dikategorikan “supaya diketahui umum” adalah unggahan di media sosial yang profilnya tidak dikunci untuk dilihat publik.

Sayangnya, ini belum menjawab mengenai informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik yang dikirimkan melalui medium yang privat, contohnya pesan singkat (SMS) dan e-mail, mengingat keduanya juga merupakan informasi elektronik.

Untuk Pasal 27 Ayat 4, SKB juga mempertegas definisi pemerasan dan pengancaman mengacu kepada KUHP.

Hal ini patut diapresiasi karena SKB menyebutkan yang termasuk perbuatan mengancam adalah juga ancaman membuka rahasia, membuka data, foto dan video pribadi.

Perbuatan-perbuatan ini dapat didefinisikan sebagai outing atau pelanggaran privasi yang merupakan salah satu jenis dari KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online).

Makna ganda

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

SKB menentukan bahwa pasal 36 di atas hanya mengatur pemidanaan terkait kerugian materiil yaitu dampak kerugian yang nyata.

Ketentuan ini bisa bermakna ganda. Kerugian materiil bisa diukur pada tindak pidana yang korbannya adalah sistem elektronik (peretasan) atau menggunakan sistem elektronik sebagai medium (penipuan konsumen online).

Namun pada tindak pidana yang berkaitan dengan ekspresi di internet seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, bentuk kerugian materiil sulit diukur. Ini karena perbuatan itu melibatkan sesuatu yang abstrak seperti kehormatan dan rasa permusuhan atas dasar SARA.
Bukan delik aduan

UU ITE 2016, memasukkan cyberbullying ke dalam pasal ini. Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dalam pasal ini lebih bertujuan intimidasi.

Sayangnya, SKB merumuskan pasal ini sebagai tindak pidana umum, ketimbang tindak pidana aduan. Di saat bersamaan, SKB juga menyatakan bahwa ancaman dalam pasal ini harus spesifik dan pribadi.

Sudah sepatutnya pasal ini menjadi tindak pidana aduan apabila efek ketakutan atas ancaman hanya bisa dirasakan oleh korban yang dituju.

Kekurangan lainnya

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

SKB tampaknya akan memperlakukan pasal 28 Ayat 2 sebagai sebagai tindak pidana formil (perbuatan sudah dilakukan), ketimbang tindak pidana materiil (perbuatan dilakukan dan ada akibat dari perbuatan tersebut).

Menurut saya, lebih tepat apabila pasal ini diperlakukan sebagai tindak pidana materiil, karena penting melihat adanya efek kebencian dan permusuhan atas dasar SARA yang bentuknya bisa bermacam-macam seperti kerusuhan dan perkelahian.

Sulit mengukur dampak kerugian, kalau tindakannya baru ajakan bermotif kebencian, tapi kebenciannya sendiri belum terwujud dalam bentuk aksi yang “merusak”.

Masalah lain dalam SKB terkait pasal ini adalah rujukan frasa “antargolongan” pada Putusan MK tahun 2017 yang memperluas arti golongan di luar Suku, Ras dan Agama.

Putusan kasus ujaran kebencian musikus I Gede Ari Astina atau Jerinx tahun lalu, merupakan salah satu contoh perluasan “antargolongan” untuk organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia.

Ini akan menimbulkan masalah definisi baru yang bersifat “karet”, karena idealnya definisi golongan adalah sebuah identitas yang dibawa dan melekat sejak lahir, bukan sesuatu yang mudah berubah seperti profesi.

Revisi UU ITE

Menurut saya, SKB ini adalah pedoman yang harus menjadi transisi menuju revisi UU ITE. Revisi undang-undang tetap harus menjadi solusi utama atas carut-marut UU ITE ini.

Pemerintah sendiri telah memutuskan akan merevisi beberapa pasal dan menambah satu pasal.

Pasal-pasal bermasalah ini adalah pasal-pasal tindak pidana dalam UU ITE.

Idealnya untuk menghindari pengaturan ganda soal tindak pidana, revisi UU ITE dan revisi KUHP bisa berjalan beriringan.

Dengan mengeluarkan SKB, pemerintah sebenarnya mengakui bahwa pasal-pasal ini bermasalah baik dari segi bahasa perundang-undangan maupun dalam penegakannya – kalau tidak, tentu SKB tidak diperlukan.

Ketentuan yang sudah baik dalam SKB perlu dipertegas dalam revisi UU ITE nanti. UU ITE yang baru nanti harus memenuhi beberapa syarat antara lain kejernihan atau kejelasan pengertian dan kelugasan.

Lebih lanjut, ada beberapa hal lain yang perlu diatur juga dalam revisi UU ITE nantinya, misalnya penghapusan sanksi pidana atas perbuatan pencemaran nama baik dan pemulihan reputasi bagi mereka yang sudah menderita kerugian akibat pasal-pasal UU ITE yang bermasalah.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation. 

The Conversation

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!

News | Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:19 WIB

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

News | Senin, 08 Desember 2025 | 21:59 WIB

Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya

Revisi UU ITE Jilid 2 Masih Ada Pasal Karet dan Tuai Kontroversi, Ini Daftarnya

Tekno | Minggu, 07 Januari 2024 | 16:56 WIB

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

Diteken Jokowi, UU ITE Hasil Revisi Kedua Resmi Berlaku

News | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:21 WIB

Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE

Komisi III Jamin Tidak Ada 'Pasal Karet' di Revisi UU ITE

DPR | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:15 WIB

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Revisi UU ITE Paksa Platform Lindungi Anak Indonesia di Internet

Tekno | Rabu, 06 Desember 2023 | 16:08 WIB

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

Sah! Revisi UU ITE Resmi Jadi Undang-Undang

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 14:56 WIB

Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

Kominfo Jelaskan Pasal Karet di Revisi UU ITE Jilid 2, Singgung Kasus Baiq Nuril

Tekno | Senin, 04 Desember 2023 | 17:46 WIB

RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital

RUU ITE Titik Awal Kenalkan Identitas Digital

Tekno | Kamis, 23 November 2023 | 21:55 WIB

Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Kominfo Jelaskan Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE, Bantah Bungkam Kebebasan Berekspresi

Tekno | Kamis, 23 November 2023 | 19:33 WIB

Terkini

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis

30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Mei 2026: Nation Story Brazil Hadir Bawa Vini Jr Gratis

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:20 WIB

Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026

Terpopuler: 5 HP Murah Terbaik hingga 10 HP Midrange Terkencang 2026

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:10 WIB

35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare

35 Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026: Jangan Kehabisan Skin SG2 Golden Glare

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:42 WIB

Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz

Pesaing POCO X8 Pro Max, iQOO 15T Bawa Chip Flagship dan Layar 144 Hz

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 19:45 WIB

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle

69 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Mei 2026: Klaim Gloo Wall Rio dan Gintoki Bundle

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 19:14 WIB

Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah

Smartphone Xiaomi Apakah Tahan Air? Ini 6 HP dengan Sertifikat IP68 Termurah

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 18:45 WIB

Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo

Debut Bulan Ini, Lenovo Legion Y70 2026 Usung Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Jumbo

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 18:19 WIB

39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Hadiah dan Manfaatkan Event TOTS

39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Mei 2026, Klaim Hadiah dan Manfaatkan Event TOTS

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:54 WIB

Update Samsung April 2026: Daftar HP Galaxy yang Dapat Patch Keamanan Terbaru, Ada Punya Kamu?

Update Samsung April 2026: Daftar HP Galaxy yang Dapat Patch Keamanan Terbaru, Ada Punya Kamu?

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:16 WIB

5 Studio Raksasa Bersaing Dapatkan Film Battlefield, Adaptasi Game Makin Populer

5 Studio Raksasa Bersaing Dapatkan Film Battlefield, Adaptasi Game Makin Populer

Tekno | Senin, 04 Mei 2026 | 16:07 WIB