iPhone Miliknya Ditolak Perbaikan, Pengguna Ini Gugat Apple Senilai Rp 19 Juta

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 25 Oktober 2021 | 06:05 WIB
iPhone Miliknya Ditolak Perbaikan, Pengguna Ini Gugat Apple Senilai Rp 19 Juta
iPhone 12. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengguna iPhone di San Francisco telah menggugat Apple karena perusahaan menolak untuk memperbaiki perangkat meskipun masih dalam garansi.

Theodore A. Kim mengajukan gugatan di San Francisco dengan nilai 1.383,13 dolar AS atau sekitar Rp 19,57 juta sesuai harga ponselnya, gugatan diajukan di pengadilan klaim kecil.

"Ini meratakan lapangan bermain sehingga hanya konsumen sederhana seperti saya yang dapat menuntut perusahaan besar tanpa harus khawatir mendapatkan pengacara dan semua hal lainnya," kata Theodore A. Kim kepada Insider dalam sebuah wawancara telepon.

Panitera menetapkan sidang pada pukul 13.30 WIB. pada 23 November 2021, menurut dokumen dilansir laman Insider, Senin (25/10/2021).

Apple tidak menanggapi permintaan Insider untuk berkomentar.

Ponsel yang digugat Kim awalnya dibeli dari penjual resmi Apple di Vietnam pada Oktober 2020, katanya.

Ilustrasi logo Apple. [Shutterstock]
Ilustrasi logo Apple. [Shutterstock]

iPhone 12 miliknya itu masih dalam garansi Apple hingga Oktober 2022.

Ketika Theodore A. Kim kembali ke AS selama pandemi, dia mengalami kesulitan mendapatkan telepon untuk membaca kartu sim miliknya.

Jadi dia menelepon Apple, dan mereka menyuruhnya untuk membawanya ke Apple Store lokal.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Menu Sarapan Berbahan Kayu Manis, Ini Resep Mudahnya

"Jadi saya membawanya ke toko dan mereka mengirimkannya ke bengkel, kemudian mereka kembali dan berkata, 'Ya, kami tidak akan memperbaiki ini karena sudah dirusak,'" kata Kim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI