Izin Frekuensi Dicabut, Net1 Masih Berkomunikasi dengan Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 04 Desember 2021 | 00:00 WIB
Izin Frekuensi Dicabut, Net1 Masih Berkomunikasi dengan Kominfo
Kominfo pada 30 November 2021, mencabut izin frekuensi Net1. Foto: Ilustrasi layanan internet Net1 di Indonesia. [Antara]

Suara.com - Operator telekomunikasi PT Net Satu Indonesia (Net1) Indonesia mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah izin penggunaan pita frekuensi 450 MHz miliknya dicabut pekan ini.

"Terkait kabar pencabutan izin frekuensi 450 MHz yang saat ini dioperasikan Net1 Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa manajemen Net1 Indonesia dengan intens terus melakukan komunikasi dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Juru Bicara Net1 Indonesia Rudi Martinez dalam keterangan yang diterima di Bogor, Jumat (3/12/2021).

Ia menambahkan bahwa Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Kominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan terkait untuk langkah selanjutnya.

"Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh manajemen Net1 tentang masalah ini juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor kami," kata Rudi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.

Kemkominfo meminta PT Net Satu Indonesia melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 477.259.733.440, yang terdiri atas biaya pokok dan denda.

"Penjatuhan sanksi pencabutan izin pita frekuensi radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) izin pita frekuensi radio tahun 2019 dan 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Izin perusahaan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450-457.5 MHz Berpasangan dengan 460-467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Pemberian sanksi administratif kepada Net Satu Indonesia didasari Pasal 481 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga: Kominfo Cabut Izin Frekuensi Net1

Setelah izin dicabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan kewajiban mereka, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.

Kominfo juga meminta Net1 menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI