Izin Frekuensi Dicabut, Net1 Masih Berkomunikasi dengan Kominfo

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 04 Desember 2021 | 00:00 WIB
Izin Frekuensi Dicabut, Net1 Masih Berkomunikasi dengan Kominfo
Kominfo pada 30 November 2021, mencabut izin frekuensi Net1. Foto: Ilustrasi layanan internet Net1 di Indonesia. [Antara]

Suara.com - Operator telekomunikasi PT Net Satu Indonesia (Net1) Indonesia mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah izin penggunaan pita frekuensi 450 MHz miliknya dicabut pekan ini.

"Terkait kabar pencabutan izin frekuensi 450 MHz yang saat ini dioperasikan Net1 Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa manajemen Net1 Indonesia dengan intens terus melakukan komunikasi dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Juru Bicara Net1 Indonesia Rudi Martinez dalam keterangan yang diterima di Bogor, Jumat (3/12/2021).

Ia menambahkan bahwa Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Kominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan terkait untuk langkah selanjutnya.

"Langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh manajemen Net1 tentang masalah ini juga akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor kami," kata Rudi.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.

Kemkominfo meminta PT Net Satu Indonesia melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 477.259.733.440, yang terdiri atas biaya pokok dan denda.

"Penjatuhan sanksi pencabutan izin pita frekuensi radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan biaya hak penggunaan (BHP) izin pita frekuensi radio tahun 2019 dan 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Izin perusahaan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450-457.5 MHz Berpasangan dengan 460-467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Pemberian sanksi administratif kepada Net Satu Indonesia didasari Pasal 481 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Setelah izin dicabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan kewajiban mereka, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.

Kominfo juga meminta Net1 menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:37 WIB

Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA

Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:25 WIB

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI

Bukan Kasus Biasa, Korupsi PDNS Ungkap Bobroknya Tata Kelola Digital RI

Liks | Senin, 26 Mei 2025 | 17:29 WIB

Terkini

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:08 WIB

Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya

Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

55 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Hadiah Bundle Gintama hingga Gloo Wall Gratis

55 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Hadiah Bundle Gintama hingga Gloo Wall Gratis

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:30 WIB

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer

Tekno | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:45 WIB

Debut Pekan Depan, Huawei Nova 15 Max Bawa Baterai 8.500 mAh dan Chipset Kirin

Debut Pekan Depan, Huawei Nova 15 Max Bawa Baterai 8.500 mAh dan Chipset Kirin

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Vivo T5 Pro di Indonesia: Bawa Bodi Tipis, Chip Kencang, dan Baterai Jumbo

Spesifikasi Vivo T5 Pro di Indonesia: Bawa Bodi Tipis, Chip Kencang, dan Baterai Jumbo

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:40 WIB

5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang

5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:05 WIB

Xiaomi Siap Rilis Smart Band Anyar Bulan Ini: Layar Lebih Besar, Bodi Premium

Xiaomi Siap Rilis Smart Band Anyar Bulan Ini: Layar Lebih Besar, Bodi Premium

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:05 WIB

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Per September 2026, Cek Ponselmu Sekarang

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp Per September 2026, Cek Ponselmu Sekarang

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:01 WIB

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Mei 2026: Klaim Motor Gintama dan Katana Gelombang Laut

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 Mei 2026: Klaim Motor Gintama dan Katana Gelombang Laut

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:51 WIB