Kominfo Targetkan RUU PDP Selesai Semester Kedua 2022

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Kamis, 27 Januari 2022 | 18:51 WIB
Kominfo Targetkan RUU PDP Selesai Semester Kedua 2022
Kominfo kembali menargetkan RUU PDP rampung dibahas pada 2022. [Antara]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP selesai tahun ini. Kemungkinan UU PDP bisa rampung pada semester kedua nanti.

Tadi RUU PDP ditargetkan rampung pada 2020, tetapi kemudian diundur ke 2021. Tetapi pada tahun lalu rancangan undang-undang ini gagal disahkan dan digeser ke tahun 2022 ini.

"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

Teguh mengaku kalau RUU PDP masih mengalami kebuntuan antara Pemerintah dengan DPR. Namun ia menilai perbedaan visi adalah hal yang biasa.

"Dalam pembahasan RUU, selalu ada saja perbedaan pemahaman antara pemerintah dan DPR. Itu hal yang biasa. Mungkin bukan deadlock, tapi belum ada kesepakatan. Namun bukan berarti pembahasan dihentikan," paparnya.

Ia mengklaim kalau pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama dalam pembahasan RUU PDP. Oleh karenanya, peraturan terkait data pribadi itu menjadi RUU prioritas yang harus diselesaikan.

"Sisi positifnya, pemerintah dan DPU punya visi dan tujuan yang sama. Jadi keduanya punya satu kesepahaman terkait isu terkait data pribadi, insiden (kebocoran) yang makin sering terjadi, hingga bagaimana negara-negara maju membuat ketentuan di aturan itu. Intinya kami masih berupaya," tambahnya.

Meski belum ada UU PDP, Teguh mengaku kalau Kominfo masih memiliki dasar hukum terkait pengendalian data pribadi. Adapun peraturan rujukan yang masih dipakai Kominfo terkait pelindungan data pribadi yakni sebagai berikut:

UU ITE Pasal 26 tentang:
- Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
- Hak setiap orang yang dilanggar haknya terkait persetujuan penggunaan informasi pribadi untuk mengajukan gugatan atas kerugian

baca juga

PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 14 tentang pengawasan untuk pemrosesan data pribadi yang meliputi:
- perolehan dan pengumpulan
- pengolahan dan penganalisisan
- penyimpanan
- perbaikan dan pembaruan
- penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan
- penghapusan dan pemusnahan

PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 34 tentang kewenangan untuk melakukan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.

PM Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 2 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dilakukan berdasarkan asas perlindungan data pribadi yang baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Ramalan Shio Hari Ini 18 September 2026, Siapa Paling Beruntung Soal Keuangan?

Ramalan Shio Hari Ini 18 September 2026, Siapa Paling Beruntung Soal Keuangan?

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 08:00 WIB

Jangan Gampang Kepincut! Pesan Penting Ning Nawal untuk Ibu-Ibu Hadapi Jebakan Pinjol dan Judol

Jangan Gampang Kepincut! Pesan Penting Ning Nawal untuk Ibu-Ibu Hadapi Jebakan Pinjol dan Judol

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 07:57 WIB

Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS

Kabar Baik dari Mendagri: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB

KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula

KAI Hentikan Pembongkaran Eks Stasiun Banjarnegara, Janji Kembalikan Pintu seperti Semula

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 07:46 WIB

4 Shio yang Diprediksi Lepas dari Masa Sulit pada 18 September 2026

4 Shio yang Diprediksi Lepas dari Masa Sulit pada 18 September 2026

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 07:42 WIB

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham BYAN,30 Persen Kepemilikan Bakal Beralih

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:40 WIB

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Skandal KUR BNI Jember Rp41 Miliar: Kejati Jatim Jebloskan Tersangka Kelima ke Rutan

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 07:39 WIB

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 07:32 WIB

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bahlil Pastikan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden!

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:30 WIB

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Transaksi QRIS Tembus Rp600,7 Triliun, Pelindungan Konsumen Jadi Kunci Ekonomi Digital

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 07:18 WIB

×