Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu

Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya terhadap dua permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Secara umum hasil putusan MK tersebut mendukung kehadiran UU PDP untuk dijadikan regulasi menjaga keamanan data privasi masyarakat Indonesia.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai penegasan UU PDP telah sesuai dengan UUD 1945," kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).

Meski demikian, Semuel mengatakan permohonan uji materi yang dilakukan dua pemohon itu juga perlu diapresiasi sebagai bentuk keterlibatan masyarakat.

Menurut dia, hal tersebut berdampak positif terhadap penyiapan peraturan perundang-undangan organik yang sedang disusun pemerintah untuk melaksanakan UU PDP.

"Permohonan uji konstitusionalitas terhadap UU PDP merupakan bentuk peran dan keterlibatan masyarakat dalam membangun sistem pelindungan data pribadi yang konstitusional," ujar Semuel.

Lebih lanjut, sebagai pihak yang dipercayakan untuk pelaksanaan UU PDP saat ini Kemenkominfo tengah menyusun peraturan pemerintah untuk mempermudah implementasi regulasi tersebut.

Peraturan Pemerintah yang disiapkan merupakan peraturan turunan dan nantinya digunakan untuk kelancaran implementasi UU yang baru disahkan pada Oktober 2022 itu.

"Sesuai amanat UU PDP Pemerintah sedang menyusun peraturan turunan berupa rancangan peraturan presiden terkait lembaga pelindungan data pribadi dan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan UU PDP," tutupnya.

baca juga

Terkait dengan dua permohonan uji materi UU PDP di MK, permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 108/PUU-XX/2022 menilai norma Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP yang mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pemohon juga menilai norma Pasal 2 ayat (2) UU PDP yang mengatur pengecualian keberlakuan UU PDP untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, juga bertentangan dengan UUD 1945.

Lalu untuk permohonan kedua terdaftar dengan Nomor 110/PUU-XX/2022 menilai Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP yang mengatur pengecualian hak atas subjek data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam persidangan, kesembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman tidak sependapat dengan para pemohon dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keseluruhan pasal yang dimohonkan tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:54 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Terkini

Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race, Team Garmin Raih 19 Podium

Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race, Team Garmin Raih 19 Podium

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:09 WIB

Xiaomi Perkuat Ekosistem REDMI di Indonesia, Tablet hingga Smartwatch Baru Bidik Kebutuhan Gen Z

Xiaomi Perkuat Ekosistem REDMI di Indonesia, Tablet hingga Smartwatch Baru Bidik Kebutuhan Gen Z

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:35 WIB

Harga Lagi Naik tapi Mau Beli HP Baru? Ini Tips David GadgetIn agar Tak Rugi

Harga Lagi Naik tapi Mau Beli HP Baru? Ini Tips David GadgetIn agar Tak Rugi

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:25 WIB

4 HP dengan Kamera 108 MP Harga Rp2 Jutaan, Dilengkapi Layar AMOLED dan RAM Jumbo

4 HP dengan Kamera 108 MP Harga Rp2 Jutaan, Dilengkapi Layar AMOLED dan RAM Jumbo

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:06 WIB

AI for Life, Menandai Kemajuan Pendidikan dan Inovasi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

AI for Life, Menandai Kemajuan Pendidikan dan Inovasi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:53 WIB

Harga Reno16 Naik Rp4,3 Juta, Oppo Ungkap Alasan di Baliknya

Harga Reno16 Naik Rp4,3 Juta, Oppo Ungkap Alasan di Baliknya

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:40 WIB

7 HP Terbaik untuk Nonton Konser, Baterai Badak dengan Kamera Zoom Jauh Super Tajam

7 HP Terbaik untuk Nonton Konser, Baterai Badak dengan Kamera Zoom Jauh Super Tajam

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Verena Siow Nahkodai SAP Asia Pacific, Bidik Pertumbuhan Bisnis AI dan Cloud

Verena Siow Nahkodai SAP Asia Pacific, Bidik Pertumbuhan Bisnis AI dan Cloud

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:49 WIB

Sharp Target Penjualan Naik 20% Lewat Promo Spektakuler di Jakarta Fair 2026

Sharp Target Penjualan Naik 20% Lewat Promo Spektakuler di Jakarta Fair 2026

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:37 WIB

Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis

Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:08 WIB

×