Kominfo Gandeng BI hingga OJK untuk Garap Sistem Identitas Digital Nasional

Liberty Jemadu, Dicky Prastya

Rabu, 02 Februari 2022 | 20:21 WIB
Kominfo Gandeng BI hingga OJK untuk Garap Sistem Identitas Digital Nasional
Pemerintah akan mengembangkan sistem identitas digital nasional. Foto: Ilustrasi digitalisasi. [Freepik]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggarap sistem identitas digital nasional untuk menciptakan tata kelola transaksi elektronik di Indonesia menjadi lebih aman.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan menggandeng lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensukseskan visi tersebut.

"Untuk mendukung terealisasinya manfaat identitas digital di Indonesia, Kementerian Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain turut berperan aktif dalam komponen sistem identitas digital nasional," kata Semuel dalam konferensi pers bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).

Semuel membaginya ke dalam enam lapisan untuk sistem identitas digital nasional, di mana masing-masing lapisan dikelola oleh kementerian maupun lembaga terkait.

Lapisan pertama dinamakan Lapisan Infrastruktur Digital untuk menjamin ketersediaan akses internet melalui penggelaran fiber optik, BTS, serta pengelolaan spektrum frekuensi. Lapisan ini akan dikomandoi oleh Kementerian Kominfo.

Lapisan kedua adalah Pembuktian Identitas. Ini dimaksudkan sebagai sumber daya terpercaya yang menjamin keaslian identitas seseorang. Lapisan ini diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Lapisan ketiga adalah Otentikasi Data. Semuel menjelaskan kalau pemilik identitas digital membuktikan bahwa benar kalau dia-lah yang mengakses sumber data atau layanan digital. Lapisan ini diawasi Kemendagri.

Lapisan keempat adalah Lapisan Nirkertas, di mana persetujuan dapat diberikan secara elektronik dan sah melalui Tanda Tangan Elektronik. Lapisan ini dibawahi oleh Kemenkominfo.

Lapisan kelima adalah Lapisan Cashless. Ini dimaksudkan agar rekening keuangan dapat dibuka dan transaksi dapat dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka. Kategori ini melibatkan BI dan OJK.

baca juga

Kemudian lapisan terakhir adalah Otorisasi Data. Ini ditujukan agar pemilik atau subjek data pribadi dapat memberikan akses atau persetujuan bagi pihak ketiga untuk mengakses data pribadi. Kategori ini diawasi oleh Kominfo.

Semuel mengatakan, sistem identitas digital nasional ini berdasarkan regulasi yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 11/2018.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa identitas digital ini memiliki manfaat agar data digital yang dimiliki masyarakat tidak disalahgunakan. Kemudian, identitas digital membuat pendaftaran dalam suatu platform menjadi lebih praktis.

"Jadi setiap masuk ke ruang digital tidak perlu lagi mengisi form data pribadi. Misalnya seperti bayar pajak, membuat rekening baru di bank, yang memerlukan dokumen 20 halaman," ujar Semuel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Futsal dan Identitas Digital

Futsal dan Identitas Digital

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 10:43 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

Eks Ditjen Kominfo Beberkan Pertemuan Awal dengan Terdakwa Zulkarnaen Berlangsung di Rumah Budi Arie

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:37 WIB

Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA

Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 20:25 WIB

Terkini

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:27 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

×