Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggarap sistem identitas digital nasional untuk menciptakan tata kelola transaksi elektronik di Indonesia menjadi lebih aman.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan menggandeng lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mensukseskan visi tersebut.
"Untuk mendukung terealisasinya manfaat identitas digital di Indonesia, Kementerian Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain turut berperan aktif dalam komponen sistem identitas digital nasional," kata Semuel dalam konferensi pers bersama VIDA, Rabu (2/2/2022).
Semuel membaginya ke dalam enam lapisan untuk sistem identitas digital nasional, di mana masing-masing lapisan dikelola oleh kementerian maupun lembaga terkait.
Lapisan pertama dinamakan Lapisan Infrastruktur Digital untuk menjamin ketersediaan akses internet melalui penggelaran fiber optik, BTS, serta pengelolaan spektrum frekuensi. Lapisan ini akan dikomandoi oleh Kementerian Kominfo.
Lapisan kedua adalah Pembuktian Identitas. Ini dimaksudkan sebagai sumber daya terpercaya yang menjamin keaslian identitas seseorang. Lapisan ini diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lapisan ketiga adalah Otentikasi Data. Semuel menjelaskan kalau pemilik identitas digital membuktikan bahwa benar kalau dia-lah yang mengakses sumber data atau layanan digital. Lapisan ini diawasi Kemendagri.
Lapisan keempat adalah Lapisan Nirkertas, di mana persetujuan dapat diberikan secara elektronik dan sah melalui Tanda Tangan Elektronik. Lapisan ini dibawahi oleh Kemenkominfo.
Lapisan kelima adalah Lapisan Cashless. Ini dimaksudkan agar rekening keuangan dapat dibuka dan transaksi dapat dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka. Kategori ini melibatkan BI dan OJK.
Kemudian lapisan terakhir adalah Otorisasi Data. Ini ditujukan agar pemilik atau subjek data pribadi dapat memberikan akses atau persetujuan bagi pihak ketiga untuk mengakses data pribadi. Kategori ini diawasi oleh Kominfo.
Semuel mengatakan, sistem identitas digital nasional ini berdasarkan regulasi yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019, dan Peraturan Menteri Kominfo 11/2018.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa identitas digital ini memiliki manfaat agar data digital yang dimiliki masyarakat tidak disalahgunakan. Kemudian, identitas digital membuat pendaftaran dalam suatu platform menjadi lebih praktis.
"Jadi setiap masuk ke ruang digital tidak perlu lagi mengisi form data pribadi. Misalnya seperti bayar pajak, membuat rekening baru di bank, yang memerlukan dokumen 20 halaman," ujar Semuel.