Suara.com - Temuan IJRS menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak perempuan terjadi mayoritas dalam lingkungan terdekat dan dilakukan oleh orang-orang dekat. Berikut beberannya:
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia silih berganti mendengar berita kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak perempuan.
Kita mendengar banyak kasus, misalnya, dari pemerkosaan inses yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak perempuannya di Sulawesi Selatan, hingga guru pesantren Herry Wirawan yang memperkosa 13 murid perempuan yang ia asuh.
Sepanjang 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 8.730 anak menjadi korban kekerasan seksual (meningkat 25% dari tahun sebelumnya).
Indonesian Judicial Research Society (IJRS) menganalisis 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.
Senada dengan tren di atas, riset tersebut menemukan mayoritas korban merupakan perempuan di bawah umur. Tak hanya itu, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban – dari pacar hingga anggota keluarga.
Kekerasan di lingkar terdekat anak perempuan
Riset IJRS-AIPJ menemukan hampir semua terdakwa pelaku kekerasan seksual merupakan laki-laki (99,0%). Usia mereka cukup beragam, dengan rentang umur paling umum 18-25 tahun (33,5%) dan 26-35 tahun (21,5%).
Sementara, gender dari hampir seluruh korban merupakan perempuan (99,5%).
Baca Juga: Safenet: Ratusan Mahasiswa dan Mahasisiwi Jadi Korban Ancaman Penyebaran Konten Intim di 2021
Namun, berbeda dengan profil pelaku, usia para korban mayoritas masih berusia anak: