Suara.com - Setelah hampir setahun tanpa kejelasan, publik akhirnya mendapat jawaban atas alasan mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun di Pontianak.
Kasus yang sempat ditangani oleh Polresta Pontianak itu kini resmi diambil alih oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Langkah pengambilalihan ini dilakukan menyusul kompleksitas penyidikan dan belum adanya kesimpulan mengenai siapa pelaku yang benar-benar bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sebelumnya, ibu korban yang merupakan pekerja migran di Malaysia meluapkan kekecewaannya lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Surat tersebut viral di media sosial dan menuai simpati serta sorotan luas dari publik.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (29/7/2025), mengungkapkan berbagai kendala yang menyebabkan penyidikan berjalan lambat.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa sebelas orang saksi dan meminta keterangan dari tiga orang ahli, yakni ahli kulit dan kelamin, ahli forensik, dan seorang psikolog,” ujar Kompol Wawan.
Dua dari sebelas saksi tersebut bahkan diduga sebagai pelaku. Namun, keduanya membantah keterlibatan mereka, meski telah menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Menurut Wawan, kesulitan utama dalam penyidikan muncul ketika korban yang semula menyebut inisial C sebagai pelaku, justru mengubah keterangannya di pemeriksaan lanjutan menjadi A. Hal ini membuat penyidik ragu dalam mengambil langkah penetapan tersangka.
Baca Juga: Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Kemasan Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
"Pergantian nama pelaku yang disebut oleh korban membuat kami harus ekstra hati-hati. Proses gelar perkara telah dilakukan dua kali di internal Polresta, satu kali di Kejaksaan, dan satu kali di Ditreskrimum Polda Kalbar. Namun belum bisa ditentukan siapa pelaku yang sebenarnya,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, C adalah paman jauh korban, sementara A diduga merupakan abang tiri dari ayah korban.
Hubungan personal para terduga pelaku ini juga menjadi faktor sensitif dalam penyidikan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Kompol Wawan juga menyebut bahwa berkas perkara resmi dilimpahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025 untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Ia memastikan bahwa korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari psikolog serta lembaga bantuan hukum.
“Yang pasti korban mengalami trauma. Kami berharap proses ini bisa memberikan kejelasan dan keadilan bagi korban,” ujar Wawan.