PPN 11 Persen saat Isi Dompet Digital Hanya Dikenakan Terhadap Biaya Administrasi

Liberty Jemadu

Rabu, 13 April 2022 | 14:53 WIB
PPN 11 Persen saat Isi Dompet Digital Hanya Dikenakan Terhadap Biaya Administrasi
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa PPN 11 persen untuk jasa dompet digital atau teknologi finansial pada umumnya dikenakan terhadap biaya administrasi saja. Foto: Ilustrasi dompet digital dan uang elektronik. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen hanya dikenakan atas biaya jasa atau biaya administrasi dari perusahaan teknologi finansial sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi.

Artinya, PPN 11 persen tidak dikenakan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut, tetapi hanya pada biaya administrasi.

"Misalnya kita top up e-money Rp 10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp 500 atau Rp 1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp 500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen sehingga PPN yang dipungut hanya sebesar Rp 55," terang Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu (13/4/2022).

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Ia menambahkan tidak semua jasa fintech akan dipungut PPN, tetapi hanya jasa berupa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lain.

Sementara itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK Nomor 69 Tahun 2022 ini juga mengatur pemotongan Pajak Penghasilan fintech yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P Lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform tersebut.

Bunga yang diterima kreditur wajib pajak dalam negeri dari fintech P2P lending akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga.

Sementara itu, PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan dipungut dari bunga yang diterima kreditur wajib pajak luar negeri.

baca juga

Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis fintech menunjukkan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional.

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tito Karnavian Minta Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Dipercepat

Tito Karnavian Minta Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Dipercepat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:14 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

ShopeePay Ungkap Cara Praktis Hemat Tagihan Listrik, Pulsa, dan Kebutuhan Digital

ShopeePay Ungkap Cara Praktis Hemat Tagihan Listrik, Pulsa, dan Kebutuhan Digital

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:01 WIB

Tren Finansial Gen Z: Cash Stuffing vs Dompet Digital, Pilih yang Mana?

Tren Finansial Gen Z: Cash Stuffing vs Dompet Digital, Pilih yang Mana?

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:36 WIB

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:51 WIB

Saldo E-Wallet Kini Bisa Sekalian Nabung, 2,3 Juta Orang Pakai OVO Nabung by Superbank

Saldo E-Wallet Kini Bisa Sekalian Nabung, 2,3 Juta Orang Pakai OVO Nabung by Superbank

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:56 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna

Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna

Tekno | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:30 WIB

Transaksi Digital Makin Mudah, OVO Ingatkan Bahaya Pengeluaran Kecil yang Diam-Diam Menguras Gaji

Transaksi Digital Makin Mudah, OVO Ingatkan Bahaya Pengeluaran Kecil yang Diam-Diam Menguras Gaji

Tekno | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:40 WIB

Terkini

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Feng Shui Rumah Menghadap ke Arah Selatan, Bawa Hoki dan Bikin Karier Melejit

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Harga Alat Medis Empat Kali Lipat, Bisakah Layanan Kesehatan Tetap Murah?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

8 Cara Menghapus File Sampah dan Cache Tersembunyi di HP Android agar Penyimpanan Lega

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×