Cara Kelola Pengaturan Verifikasi Dua Langkah di WhatsApp, Bikin Komunikasi Makin Aman

Dythia Novianty, Lintang Siltya Utami

Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:49 WIB
Cara Kelola Pengaturan Verifikasi Dua Langkah di WhatsApp, Bikin Komunikasi Makin Aman
Ilustrasi WhatsApp. [Tumisu/Pixabay]

Suara.com - Verifikasi dua langkah adalah fitur opsional yang memberikan lapisan keamanan tambahan pada akun WhatsApp.

Setelah berhasil mendaftarkan nomor telepon di WhatsApp, pengguna akan melihat opsi verifikasi dua langkah.

Pengguna dapat mengelola setelan verifikasi dua langkah di akun WhatsApp.

Pengguna memiliki opsi untuk mengaktifkan atau menonaktifkan fitur tersebut, mengubah PIN, atau memperbarui alamat email yang terhubung dengan verifikasi dua langkah.

Dilansir dari laman resmi WhatsApp, Jumat (3/6/2022), berikut ini cara mengelola pengaturan verifikasi dua langkah di WhatsApp:

1. Cara mengaktifkan verifikasi dua langkah

Ilustrasi WhatsApp - Apa Itu WhatsApp Reaction? Ketahui Cara Menggunakannya (Pixabay)
Ilustrasi WhatsApp.  (Pixabay)

Untuk mengaktifkannya, buka Setelan WhatsApp > klik Akun > Verifikasi dua langkah > Aktifkan.

Setelahnya, masukkan PIN enam digit lalu konfirmasi. Masukkan alamat email yang dapat pengguna akses atau klik Lewati jika tidak ingin menambahkan alamat email.

Pengguna disarankan untuk menambahkan alamat email karena ini memungkinkan pengguna untuk menyetel ulang verifikasi dua langkah dan membantu melindungi akun.

baca juga

Terakhir, ketuk Lanjut > konfirmasikan alamat email > pilih Simpan atau Selesai.

Jika pengguna tidak menambahkan alamat email dan lupa PIN, pengguna harus menunggu selama tujuh hari sebelum dapat menyetel ulang PIN tersebut.

2. Cara menonaktifkan verifikasi dua langkah

Untuk menonaktifkannya, buka Setelan WhatsApp > pilih Akun > Verifikasi dua langkah > Nonaktifkan > Nonaktifkan.

3. Cara mengubah PIN verifikasi dua langkah

Jika pengguna ingin mengganti PIN, buka Setelan WhatsApp > ketuk Akun > Verifikasi dua langkah > Ubah PIN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mudah Mengunci WhatsApp di Android dan iPhone

Cara Mudah Mengunci WhatsApp di Android dan iPhone

Tekno | Senin, 23 Mei 2022 | 05:17 WIB

Apa Itu WhatsApp Cloud API yang Baru Saja Diluncurkan oleh Meta?

Apa Itu WhatsApp Cloud API yang Baru Saja Diluncurkan oleh Meta?

Tekno | Sabtu, 21 Mei 2022 | 20:08 WIB

Cara Menambahkan Nomor Internasional di WhatsApp

Cara Menambahkan Nomor Internasional di WhatsApp

Tekno | Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:54 WIB

Cara Keluar dari Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lainnya

Cara Keluar dari Grup WA Tanpa Diketahui Anggota Lainnya

Tekno | Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:52 WIB

Cara Pindahkan Akun WhatsApp Messenger ke Business

Cara Pindahkan Akun WhatsApp Messenger ke Business

Tekno | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:56 WIB

Cara Keluar Grup WhatsApp Diam-diam

Cara Keluar Grup WhatsApp Diam-diam

Tekno | Kamis, 19 Mei 2022 | 12:35 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×