Dampak Pengelolaan E-Waste Bagi Ekonomi Sirkular

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 10:59 WIB
Dampak Pengelolaan E-Waste Bagi Ekonomi Sirkular
Ilustrasi elektronik. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Suasana di bengkel reparasi elektronik 'Iwan Teknik' di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (16/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi limbah elektronik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari sisi sosial, sirkularitas di sektor elektronik juga dapat menghasilkan penghematan rumah tangga tahunan senilai sekitar Rp88.000 atau 0,2 persen dari rata-rata pengeluaran rumah tangga tahunan saat ini.

“Alat elektronik multifungsi dengan daya pakai yang pendek membuat banyak pihak, termasuk kami, perlu memikirkan solusi yang efisien agar e-waste di Indonesia bisa lebih terkendali.

Temuan dari kajian Bappenas, membuat kami percaya bahwa penerapan ekonomi sirkular tidak hanya dapat mengurangi timbulan e-waste, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap aspek ekonomi dan sosial.

Dengan ekonomi sirkular, alur industri elektronik tidak lagi terdiri atas produksi, konsumsi, dan buang, melainkan produksi, konsumsi, dan kelola dengan bijak,” jelas Vanessa Letizia, Direktur Eksekutif dari Greeneration Foundation.

Greeneration Foundation merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup, bermitra dengan Kementerian PPN/BAPPENAS dan UNDP Indonesia.

Lembaga ini didukung oleh Kerajaan Denmark dalam usaha mengkomunikasikan penerapan ekonomi sirkular kepada masyarakat Indonesia.

Prinsip 9R ekonomi sirkular –yang terdiri dari Refuse - Rethink - Reduce - Reuse - Repair - Refurbish - Remanufacture - Repurpose - Recycle – menjadi kunci dalam penggunaan barang elektronik yang lebih berkelanjutan.

Beberapa prinsip 9R yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi atau mengganti penggunaan bahan dasar alat elektronik berbahaya (refuse).

Ilustrasi elektronik. [Istimewa]
Ilustrasi elektronik. [Istimewa]

Contohnya, produsen alat elektronik dapat mengganti refrigeran halokarbon pada pendingin udara dengan refrigeran berbahan hydrocarbon (HC) yang hemat energi.

Baca Juga: AFPI Gandeng TekenAja! untuk Penyediaan Tanda Tangan Elektronik

Konsumen juga dapat memilih alat elektronik yang bisa digunakan bersama untuk mengurangi konsumsi alat elektronik (rethink).

Barang elektronik yang sudah tidak terpakai tetapi masih berfungsi dapat diberikan pada kerabat atau disumbangkan agar tidak terbuang dan tetap bisa digunakan (reuse).

Tahapan siklus 9R selanjutnya, alat elektronik yang rusak dapat dibawa ke tempat reparasi (repair) untuk memperpanjang masa pakainya atau ke tempat reparasi resmi yang menyediakan layanan peremajaan alat elektronik (refurbish).

Selain itu, penggunaan komponen alat elektronik lama untuk memperbaiki alat elektronik yang masih relatif baru (remanufacture) dan membawa alat elektronik ke fasilitas daur ulang (recycle) juga menjadi upaya untuk menerapkan ekonomi sirkular.

Penerapan prinsip ekonomi sirkular 9R di masyarakat dapat menjadi langkah awal transisi ekonomi sirkular di Indonesia sebagai upaya meningkatkan efisiensi sumber daya dan pengelolaan e-waste.

Pada akhirnya, upaya tersebut tidak hanya akan berkontribusi terhadap lingkungan, tetapi juga pada pembangunan ekonomi negara yang lebih hijau dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI