RUU PDP Harus Segera Disahkan Demi Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital

Liberty Jemadu

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:04 WIB
RUU PDP Harus Segera Disahkan Demi Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital
Pemerintah dan DPR diminta untuk segera merampungkan pembahasan RUU PDP. Penting untuk mendorong ekonomi digital. Foto: Ilustrasi Data Pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijunga, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera dilakukan karena manfaatnya demi meningkatkan kontribusi ekonomi digital pada pemulihan ekonomi.

"Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung cukup lama, tanpa membuahkan hasil.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai 146 miliar dolar AS di 2025 dan meningkat menjadi 330 miliar dolar AS di 2030.

"Potensi ini perlu ditindaklanjuti dengan, salah satunya memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi," kata Pingkan.

Dia mengatakan, pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran.

Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice guna melindungi data pribadi pengguna.

Kemudian, jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi.

Konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini, kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari.

baca juga

Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk transparan, memberitahukan penggunanya, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan tersebut lakukan untuk memitigasi risiko dan langkah-langkah yang harus pengguna lakukan kalau terjadi kebocoran data.

"Selain memberikan kejelasan mengenai kewajiban pengendali data, konsumen sebagai pemilik data pun diharapkan dapat terinformasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka, informasi apa saja yang bisa mereka bagikan dan pihak mana saja yang bisa membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan seputar transaksi ekonomi digital," katanya.

Pingkan menuturkan, saat ini, perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.

Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

Secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dilakukan tanpa koordinasi yang kuat dari beberapa kementerian tersebut," ujar Pingkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Review Skenario Sang Jenderal: Kupas Kasus Sensitif yang Mengguncang Publik

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

4 Tablet Murah untuk Pelajar Paling Worth It 2026, Bonus Stylus Cuma Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 18:15 WIB

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

Modus Licik BPN Jatim: Ubah Uang Suap Jadi Perhiasan Emas, Kini Disita KPK!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:11 WIB

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Skutik Retro Yamaha Sukses Pikat Pasar Anak Muda Jawa Barat

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 18:07 WIB

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Review Terbelah Jadi Dua dan Alasan Kita Senang Menyiksa Diri Lewat Lagu

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:00 WIB

King Nassar Bikin Pestapora Bergoyang, 12 Lagu Dibabat Habis

King Nassar Bikin Pestapora Bergoyang, 12 Lagu Dibabat Habis

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:58 WIB

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Pertamina Raih The Best Service Quality Management Team & Best Agent Digital Email Publik

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 17:54 WIB

Aksi Enerjik The Changcuters Guncang Panggung Pestapora 2026

Aksi Enerjik The Changcuters Guncang Panggung Pestapora 2026

Foto | Sabtu, 26 September 2026 | 17:51 WIB

3 Parfum Pria Tahan Lama Terbaik, Dijamin Bikin Cewek Nempel!

3 Parfum Pria Tahan Lama Terbaik, Dijamin Bikin Cewek Nempel!

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 17:41 WIB

Sinopsis Matching: True Love, Film Thriller Jepang Dibintangi Tao Tsuchiya

Sinopsis Matching: True Love, Film Thriller Jepang Dibintangi Tao Tsuchiya

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 17:40 WIB

×