RUU PDP Harus Segera Disahkan Demi Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:04 WIB
RUU PDP Harus Segera Disahkan Demi Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital
Pemerintah dan DPR diminta untuk segera merampungkan pembahasan RUU PDP. Penting untuk mendorong ekonomi digital. Foto: Ilustrasi Data Pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijunga, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera dilakukan karena manfaatnya demi meningkatkan kontribusi ekonomi digital pada pemulihan ekonomi.

"Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung cukup lama, tanpa membuahkan hasil.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai 146 miliar dolar AS di 2025 dan meningkat menjadi 330 miliar dolar AS di 2030.

"Potensi ini perlu ditindaklanjuti dengan, salah satunya memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi," kata Pingkan.

Dia mengatakan, pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran.

Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice guna melindungi data pribadi pengguna.

Kemudian, jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi.

Konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini, kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari.

Selain itu, sangat penting bagi perusahaan untuk transparan, memberitahukan penggunanya, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan perusahaan tersebut lakukan untuk memitigasi risiko dan langkah-langkah yang harus pengguna lakukan kalau terjadi kebocoran data.

"Selain memberikan kejelasan mengenai kewajiban pengendali data, konsumen sebagai pemilik data pun diharapkan dapat terinformasi dengan baik mengenai hak dan kewajiban mereka, informasi apa saja yang bisa mereka bagikan dan pihak mana saja yang bisa membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan seputar transaksi ekonomi digital," katanya.

Pingkan menuturkan, saat ini, perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.

Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

Secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Implementasi dan pengawasan perlindungan konsumen akan sulit dilakukan tanpa koordinasi yang kuat dari beberapa kementerian tersebut," ujar Pingkan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Menkominfo: Perpres Turunan UU PDP Sedang Disiapkan

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Belajar dari Kasus Ahmad Dhani, Ini 5 Cara Pulihkan Akun Instagram yang Diretas

Belajar dari Kasus Ahmad Dhani, Ini 5 Cara Pulihkan Akun Instagram yang Diretas

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:40 WIB

Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Andalkan Kamera Nightography dan Baterai 5000mAh

Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Andalkan Kamera Nightography dan Baterai 5000mAh

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:09 WIB

Daftar HP Samsung yang Terima Update One UI 8.5, Makin Banyak Selain Galaxy S26

Daftar HP Samsung yang Terima Update One UI 8.5, Makin Banyak Selain Galaxy S26

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pencipta Mortal Kombat Bahas Game Baru, Ingin Hadirkan Karakter Street Fighter

Pencipta Mortal Kombat Bahas Game Baru, Ingin Hadirkan Karakter Street Fighter

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:48 WIB

realme C100 Jadi HP 8000mAh Termurah 2026, Bisa Dipakai Gaming dan Streaming Seharian

realme C100 Jadi HP 8000mAh Termurah 2026, Bisa Dipakai Gaming dan Streaming Seharian

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:20 WIB

Harga ASUS ExpertBook Ultra di Indonesia, Laptop AI Premium Super Ringan dengan Intel Core Ultra

Harga ASUS ExpertBook Ultra di Indonesia, Laptop AI Premium Super Ringan dengan Intel Core Ultra

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:49 WIB

Snapdragon 6 Gen 5 dan 4 Gen 5 Resmi Rilis: Chip HP Midrange Anyar, Skor AnTuTu Tinggi

Snapdragon 6 Gen 5 dan 4 Gen 5 Resmi Rilis: Chip HP Midrange Anyar, Skor AnTuTu Tinggi

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan

5 Rekomendasi Earphone Kabel Terlaris di Shopee: Praktis, Harga Ekonomis Mulai Rp20 Ribuan

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:15 WIB

Huawei Nova 15 Max Debut Usung Baterai 8.500 mAh dan Tombol Mirip iPhone

Huawei Nova 15 Max Debut Usung Baterai 8.500 mAh dan Tombol Mirip iPhone

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC

5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:54 WIB