Menteri Plate Imbau Facebook CS Segera Daftar PSE Jika Tak Mau Dianggap Ilegal

Senin, 27 Juni 2022 | 17:49 WIB
Menteri Plate Imbau Facebook CS Segera Daftar PSE Jika Tak Mau Dianggap Ilegal
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022), meminta platform digital untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat jika tak ingin dianggap ilegal di Indonesia. [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mendorong para penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Google dkk untuk mendaftarkan ke situs Kominfo. Jika tidak, operasi mereka bisa dianggap ilegal.

"Kami mendorong agar seluruh PSE yang berjumlah lebih dari 4.000 di Indonesia ini, baik PSE domestik maupun PSE global, untuk melakukan pendaftarannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan nasional kita," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin (27/6/2022).

"Saya ingin menekankan apabila terjadi adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran, tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi itu sama dengan operasi secara tidak legal," sambung dia.

Ia mengatakan, pemerintah ingin seluruh PSE di Indonesia ini bisa beroperasi secara legal. Untuk itulah ia mengajak para perusahaan untuk berinisiatif melakukan pendaftaran.

"Apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Setiap pendaftar itu dilakukan melalui online single submission (OSS) yang sudah tersedia," tutur dia.

"Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran memaksa Kominfo untuk menegakkan aturan," tegas dia.

Ia menilai kalau sanksi yang berupa pemblokiran itu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, ia meminta perusahaan-perusahaan teknologi nasional dan global itu segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi saya minta pada perusahaan-perusahaan teknologi, baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran," ajak dia.

"Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir, karena begitu batas waktu itu berakhir maka tentu kategori berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga: Kominfo Diminta Stop Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang Bisa Blokir Facebook Cs, Berpotensi Melanggar HAM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI