Kominfo Jawab Tudingan Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu | Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:32 WIB
Kominfo Jawab Tudingan Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab tudingan soal pasal karet di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tudingan ini salah satunya diutarakan oleh pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Ia mengatakan ada tiga pasal karet di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mencakup Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3, dan Pasal 36.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, yang dimaksud meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum adalah konten kontroversi yang menghebohkan publik.

"Contohnya, ada postingan terkait dengan agama beberapa waktu lalu yang sempat ramai. Setelah kejadiannya baru kita minta setop karena sudah mengganggu. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat," ungkap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

"Salah satunya untuk meredam itu adalah melakukan pemblokiran. Jadi itu adalah hal-hal yang benar-benar terjadi, bukannya apa-apa terus di-takedown," sambung dia.

Kemudian terkait pelanggaran atau penegakan hukum, Semuel menjawab kalau hal itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Sebab PSE bisa saja melakukan pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

Sem mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot. Untuk itu aparat penegak hukum harus masuk ke sistem perusahaan karena itulah faktor utama dari insiden penipuan.

"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara sistem ya enggak perlu (masuk ke sistem). Kalau ada fintech yang tiba-tiba uang pelanggannya hilang sedikit-sedikit karena sistem, itu harus masuk. Jadi ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat," papar Semuel.

Sementara untuk mengatur konten, Sem mengklaim bahwa pemerintah sudah memiliki tata kelola. Jadi platform digital itu sudah mengetahui kalau pemblokiran konten tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Kalau ada kejahatan, saya perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Artinya kan sudah ada kasusnya, enggak bisa tiba-tiba enggak ada kasus terus ke platform untuk minta nomornya (data)," jelas dia.

Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4

Pasal 9 Ayat 3 ini bertuliskan, PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 9 Ayat 4 bertuliskan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Teguh menilai kalau Pasal 9 Ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena poin 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' bersifat karet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis

Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:34 WIB

Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini

Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 13:42 WIB

Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!

Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya

Tekno | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:25 WIB

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:52 WIB

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:54 WIB

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

Masih Penasaran Video Andini Permata? Salah Klik, Data Pribadi Ludes Disikat Hacker

News | Senin, 21 Juli 2025 | 16:44 WIB

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

KPK Bantah Fee Judol Rp200 Juta Diterima Pegawainya, Jubir: Yang Bersangkutan Bukan Pegawai

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:47 WIB

Terkini

51 Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Event Gintama Hadirkan Bundle Eksklusif

51 Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026, Event Gintama Hadirkan Bundle Eksklusif

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 07:54 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026, Event TOTS Buka Peluang Dapat Pemain OVR 119

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026, Event TOTS Buka Peluang Dapat Pemain OVR 119

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 07:32 WIB

Bocoran Xiaomi 17T Muncul, Bawa Kamera Leica 50MP dan Fast Charging 67W

Bocoran Xiaomi 17T Muncul, Bawa Kamera Leica 50MP dan Fast Charging 67W

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 07:10 WIB

Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo

Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 06:45 WIB

5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus

5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 06:34 WIB

26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 April 2026: Amankan Jutaan Koin dan Gems, Bikin Skuad Gacor

26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 April 2026: Amankan Jutaan Koin dan Gems, Bikin Skuad Gacor

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 19:35 WIB

5 Rekomendasi HP Murah 'Penguasa Pasar' 2025-2026: Kamera Jernih dan RAM Melimpah

5 Rekomendasi HP Murah 'Penguasa Pasar' 2025-2026: Kamera Jernih dan RAM Melimpah

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

Spesifikasi Lenovo Idea Tab Pro Gen 2: Usung Chip Snapdragon Kencang, Sasar Midrange

Spesifikasi Lenovo Idea Tab Pro Gen 2: Usung Chip Snapdragon Kencang, Sasar Midrange

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 18:00 WIB

Usai Rilis Global, HP Murah POCO C81 Pro Bersiap Masuk ke Indonesia

Usai Rilis Global, HP Murah POCO C81 Pro Bersiap Masuk ke Indonesia

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 16:57 WIB

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

HP Gaming Harga Miring, Spesifikasi Infinix GT 50 Pro yang Bebas Panas

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 16:35 WIB