RUU PDP Akan Disahkan, Pemerintah dan DPR Diminta Pertimbangkan Kesiapan Pelaku Usaha

Liberty Jemadu

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:53 WIB
RUU PDP Akan Disahkan, Pemerintah dan DPR Diminta Pertimbangkan Kesiapan Pelaku Usaha
Menjelang pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, banyak pelaku usaha di sektor digital yang disebut belum memiliki kapasitas untuk patuh pada regulasi tersebut. Foto: Ilustrasi pelindungan data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani mengatakan industri ekonomi digital menyambut baik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital,” kata Devi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan, lanjutnya, butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya. Namun demikian, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri.

Ia menyarankan agar Pemerintah dan DPR perlu turut mempertimbangkan kesiapan dan potensi beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam undang-undang.

“Mengingat banyak pelaku usaha tidak memiliki kapasitas yang memadai karena belum memiliki DPO (data protection officer, Red) dan sistem otomasi yang siap pakai, tentu akan diperlukan investasi tambahan dari pelaku usaha guna memastikan kepatuhan,” ujarnya.

Devi menilai salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang cukup restriktif dari segi waktu.

“Bila kita lihat pada berbagai regulasi internasional yang telah ada, pada umumnya ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama dari aturan di RUU PDP. Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri berharap, RUU PDP bisa menciptakan aturan yang selaras dengan praktik internasional tersebut,” ungkap Devi.

Sedangkan untuk peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri, ia menyebut sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan oleh Otoritas PDP yang akan segera dibentuk.

“Sehingga undang-undang yang bermaksud baik dan sangat penting ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia serta tidak terjebak dengan pengaturan teknis. Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi,” jelas dia.

baca juga

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Andre Soelistyo mengatakan, aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen mengenai privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital, sehingga akan semakin terjaga.

“Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor,” kata dia.

Ia berharap pemerintah dapat terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha, agar privasi ini implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:30 WIB

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:08 WIB

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!

Lifestyle | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:15 WIB

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Sabtu, 15 April 2023 | 23:25 WIB

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Jum'at, 14 April 2023 | 22:08 WIB

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia

Press Release | Jum'at, 11 November 2022 | 20:20 WIB

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:24 WIB

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:03 WIB

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Kominfo Sedang Kaji Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Tekno | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi

Jatim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:48 WIB

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu

Sama-Sama Kasual, Ini Perbedaan Sandal Gunung dan Sandal Pantai yang Perlu Kamu Tahu

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya

Tinted Sunscreen Mengandung Niacinamide dan Ceramide Apa Ada? Ini Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:43 WIB

×